JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir Ricky merupakan ajudan PC, istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Baca juga: Kontroversi Hendra Kurniawan, Jenderal yang Diduga Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J
Kendati demikian, ia belum menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalan kasus tersebut.
Menurut Andi, saat ini Brigadir RR sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim sejam Minggu (7/8/2022).
Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bareskrim sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bhadara E. Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.
Brigadir E merupakan polisi yang juga menjadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana seperti halnya Brigadir RR.
Selain itu, terkait kasus ini Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sambo juga telah ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, selama 30 haru sejak Sabtu (6/8/2022). Penempatan ini terkait pelanggaran kode etik.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.
Baca juga: 5 Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Tanda Tanya Kronologi Versi Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.