Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kejagung soal Pernyataan Singapura yang Sebut Surya Darmadi Tidak Ada di Negaranya

Kompas.com - 06/08/2022, 18:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura yang menyatakan bahwa buronan Surya Darmadi tidak ada di wilayahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari pernyataan pemerintah Singapura terkait pemilik PT Duta Palma Group yang telah menjadi tersangka kasus penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Nanti kami pelajari," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Singapura Ungkap Buronan Kasus Korupsi Surya Darmadi Tidak Ada di Negaranya

Adapun Kemlu Singapura menyampaikan informasi bahwa Surya Darmadi tidak ada di negaranya berdasarkan catatan imigrasi yang dimilikinya.

Kendati demikian, Kemlu Singapura menegaskan akan mendukung Indonesia dengan informasi yang dibutuhkan jika ada permintaan resmi.

Dugaan Surya Darmadi berada di Singapura sebelumnya sempat diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso.

Baca juga: Kejagung Periksa Anak, Adik, dan Keponakan Surya Darmadi Terkait Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan di Riau

"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, Jumat (5/8/2022). 

Sebagai informasi, Surya sudah menjadi buron sejak 2019. Pihak Kepolisian juga menyatakan red notice terhadap Surya telah terbit sejak tahun 2020 dan masih aktif hingga saat ini.

Surya ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 1 Agustus 2022.

Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Kejagung menyebut ada kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.

Selain itu, Surya sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak Kejagung RI dan KPK juga menyatakan melakukan koordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan tersangka kasus korupsi yang telah menjadi buronan, Surya Darmadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura/Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) terkait buron kasus korupsi Surya Darmadi.

Sementara itu, Kejagung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan di Singapura.

"Upaya yang kita lakukan, atase kejaksaan di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, pada 3 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com