Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Tersangka, Pakar Yakin Ada Pelaku Lain di Kasus Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 15:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, diduga kuat ada keterlibatan pihak selain Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Abdul, hal itu terlihat dari pengenaan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penetapan tersangka terhadap Bharada E.

"Ya, karena ada pasal penyertaan (55) dan pembantuan (56), maka bisa dipastikan ada pelaku lain selain Bharada E," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

"Seharusnya selain E juga ada pihak lain yang berperan dalam pembunuhan ini," ucap Abdul.

Pasal penyertaan itu yang membuat dugaan ada pihak selain Bharada E turut andil dalam kematian Brigadir J menguat, selain penerapan Pasal 338 yakni pembunuhan.

Baca juga: Bharada E Tersangka, Polri: Dibuktikan secara Scientific Crime Investigation

Menurut Abdul, jika dalam proses penyidikan belum terungkap siapa pihak selain Bharada E yang turut andil dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, maka diharapkan hal itu bisa terkuak dalam persidangan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik pada Direktorat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," lanjut Andi.

Baca juga: Bharada E Tersangka, Komnas HAM Tegaskan Pengusutan Kasus Kematian Brigadir J Tetap Berjalan

Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka akan terus berjalan.

Bahkan Andi mengatakan dalam jumpa pers, dari pasal yang disangkakan maka tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan merupakan bentuk sikap membela diri.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.

Menurut keterangan Mabes Polri dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Rumah dinas Sambo terletak di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?

Mabes Polri saat itu menyatakan, Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan senjata api kepadanya di tempat kejadian perkara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com