Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama 11 Anggota KPU Daerah dan Sekretariatnya Dicatut Jadi Kader Parpol

Kompas.com - 04/08/2022, 11:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.con - Enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota/kabupaten menemukan nama dan nomor induk kependudukannya dicatut dalam daftar keanggotaan partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU sejak 1 Agustus lalu.

Hal ini diketahui berdasarkan pengecekan mandiri via situs info.pemilu.kpu.go.id hingga data terakhir diperbarui pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB.

Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan, 6 anggota tersebut tersebar di beberapa daerah dan tak tahu-menahu identitas mereka dimasukkan dalam keanggotaan partai itu.

Baca juga: Berkas Pendaftaran 8 Parpol Dinyatakan Lengkap oleh KPU

"Satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua komisioner KPU kabupaten/kota di Jambi, satu komisioner KPU kabupaten/kota di Maluku Utara, satu komisioner KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat, dan satu komisioner KPU kabupaten/kota di Riau," jelas Idham kepada Kompas.com, Kamis.

Selain 6 anggota KPU kabupaten/kota, pengecekan mandiri via situs info.pemilu.kpu.go.id juga menemukan 5 anggota personalia sekretariat KPU kabupaten/kota mengalami hal serupa.

"Satu orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi NTB, dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten di Maluku Utara, dan dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Jawa Timur," ujar Idham.

Baca juga: KPU Bukan Pengemis, Pemerintah Harus Transparan soal Anggaran

Sebagai informasi, dalam mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, partai politik mesti melengkapi data keanggotaan di minimal seluruh provinsi, 75 persen kota/kabupaten, dan 50 persen kecamatan, serta memenuhi jumlah 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan di minimal 75 persen kabupaten/kota tadi.

Data keanggotaan itu dibuktikan dengan KTP elektronik dan NIK.

"Mereka (anggota KPU dan sekretariat KPU daerah) tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol," ucap Idham.

"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, penyelenggara pemilu adalah angota parpol yang tidak memenuhi syarat. Hal ini akan diproses selama masa verifikasi administrasi," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Cairkan Sepenuhnya Anggaran KPU

Ia menyampaikan, pencatutan ini ditemukan dalam daftar keanggotaan partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU dan kini menjalani proses verifikasi administrasi.

Sejauh ini, sudah 8 partai yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap yaitu PDI-P, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Nasdem, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Garuda.

Meskipun demikian, Idham mengaku belum bisa mengumumkan nama partai yang diduga mencatut anggota KPU dan sekretariat KPU daerah sebagai anggotanya itu

"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke parpol yang bersangkutan," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com