Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soal Dugaan Oknum TNI AD Bantu Koruptor Kabur: Kita Tidak Menuduh

Kompas.com - 04/08/2022, 08:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menuduh keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam keberhasilan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD itu merupakan informasi yang pihaknya terima dan perlu diklarifikasi.

"Kita tidak mengatakan apa, menuduh atau tidak, kami hanya konfirmasi dulu dan apalagi ini ada institusinya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Minta Maaf Pukul Kamera Wartawan, Wabup Mamberamo Tengah: Capek, Tidak Biasa Kena AC

Karyoto mengatakan, secara kelembagaan KPK melayangkan surat ke pihak TNI, guna menindaklanjuti informasi atas dugaan keterlibatan tersebut.

Menurutnya, KPK akan melakukan langkah-langkah terbaik dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi maupun terhadap pihak yang membantu pelaku korupsi.

"Jangan sampai dalam penegakan hukum adanya oknum-oknum yang diduga baik membantu atau apa, tapi ini kan perlu kita konfirmasi," kata Karyoto.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buron KPK, Pemprov Papua: Harusnya Paham Hukum, Jangan Lari

Sebelumnya, KPK menyebut Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan oknum anggota TNI AD.

Lembaga Antirasuah itu kemudian meminta bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman untuk menghadapkan anggotanya ke penyidik KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan siapapun dilarang membantu tersangka melarikan diri. Perbuatan itu bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Wakil Bupati Mamberamo Tengah Pukul Kamera Wartawan usai Diperiksa KPK

"Berdasarkan rumusan undang-undang bisa, tapi nanti siapa yang menangani karena yang bersangkutan, kalau berita itu benar, sekali lagi kalau itu benar, siapa pun tidak hanya dari TNI," kata Alex saat ditemui di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juli. Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Namun, ia melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Kepolisian Polda Papua mengatakan Ricky sempat terlihat di dua lokasi sebelum jejaknya menghilang. Pada 13 Juli politikus Partai Demokrat itu terlihat di Jayapura.

Keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com