Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legislator PDI-P Sebut Kominfo Blokir Sejumlah Platform untuk Melindungi Kepentingan Masyarakat

Kompas.com - 01/08/2022, 13:19 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengatakan, upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform digital yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sudah sesuai.

"Apa yang dilakukan oleh Kominfo terkait pendaftaran PSE sudah sesuai koridor peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujar Hasanuddin saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Mengapa Kominfo Bikin Aturan PSE yang Mewajibkan Pendaftaran Platform Digital?

Hasanuddin mengatakan, pemerintah melalui Kominfo ingin menata perusahaan PSE agar lebih tertib dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga ingin mengawasi dan meminimalisir risiko layanan digital yang mungkin terjadi.

"Kominfo menjalankan fungsi negara untuk melindungi kepentingan masyarakat umum soal kualitas keamanan layanan digital," tuturnya.

Lebih jauh, Hasanuddin menyebut pemblokiran yang Kominfo lakukan sebagai instrumen kebijakan yang digunakan untuk mendorong perusahaan PSE dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang

Sehingga, kata Hasanuddin, dalam hal mendorong kepatuhan, langkah Kominfo ini bisa dipahami.

"Namun, seharusnya tidak terlalu kaku. Sekarang kan Kominfo lebih fleksibel perihal pemblokiran, misalnya pemblokiran layanan PayPal yang sementara ini ditangguhkan pemblokirannya berdasarkan masukan dari masyarakat pengguna layanan," imbuh Hasanuddin.

Baca juga: Sorotan Media Asing atas Keputusan Kominfo RI Blokir Yahoo, PayPal, hingga Dota

Diketahui, Kominfo membuka blokir PayPal untuk sementara waktu. Adapun pembukaan blokir ini dilakukan pada hari ini, Minggu (31/7/2022).

Sementara, sejumlah platform seperti Steam, Epic Games, dan lainnya masih mengalami pemblokiran akibat belum terdaftar di situs PSE milik pemerintah.

Baca juga: Alasan Kominfo Buka Blokir PayPal dan Bagaimana Nasib Situs Lainnya?

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, alasan pihaknya membuka blokir situs PayPal guna memberikan kesempatan kepada pengguna PayPal memindahkan saldonya.

"Jadi pembukaan (blokir) ini sifatnya sementara, memberi kesempatan bagi masyarakat pengguna PayPal bisa segera bermigrasi ke sistem layanan keuangan lainnya," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com