JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berhasil menarik perhatian publik, "Citayam Fashion Week" kini jadi rebutan.
Setidaknya, ada dua pihak yang tengah berupaya mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pertama, Tiger Wong Entertainment. Perusahaan milik artis Baim Wong ini mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek melalui laman PDKI pada 20 Juli 2022.
Sehari setelahnya, pihak bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan merek yang sama lewat laman PDKI.
Baca juga: Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Dikritik, Ruang Berekspresi Tak Perlu Komersialisasi
Terkait ini, DJKI Kemenkumham menjelaskan, siapa pun diperkenankan untuk mendaftarkan sebuah merek ke pihaknya.
Namun demikian, pihak-pihak itu harus melewati sejumlah tahapan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Kami, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu tidak bisa menolak permohonan yang diajukan melalui sistem atau aplikasi yang saat ini sudah kami terima, jadi siapapun boleh, sah-sah saja mengajukan permohonan tersebut," kata Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Irma menerangkan, para pihak tersebut saat ini masih berstatus sebagai pendaftar yang permohonannya belum tentu dikabulkan.
"Mereka masih calon, baru mengajukan, mereka masih harus melewati tahapan dulu. Jadi siapa saja boleh mengajukan merek Citayam Fashion Week, boleh," ucapnya.
Lantas, faktor apa saja yang menentukan diterima atau tidaknya pendaftaran suatu merek?
Baca juga: Pengajuan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Akan Pertimbangkan Keberatan Publik
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan ke DJKI Kemenkumham.
Merujuk Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, berikut rinciannya:
Baca juga: Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual yang Kini Diperebutkan untuk Citayam Fashion Week
UU tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur soal permohonan pendaftaran merek yang ditolak.
Merujuk Pasal 21, berikut hal-hal yang menyebabkan pengajuan pendaftaran suatu merek tidak dapat diterima:
1. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: