JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berhasil menarik perhatian publik, "Citayam Fashion Week" kini jadi rebutan.
Setidaknya, ada dua pihak yang tengah berupaya mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pertama, Tiger Wong Entertainment. Perusahaan milik artis Baim Wong ini mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek melalui laman PDKI pada 20 Juli 2022.
Sehari setelahnya, pihak bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan merek yang sama lewat laman PDKI.
Baca juga: Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Dikritik, Ruang Berekspresi Tak Perlu Komersialisasi
Terkait ini, DJKI Kemenkumham menjelaskan, siapa pun diperkenankan untuk mendaftarkan sebuah merek ke pihaknya.
Namun demikian, pihak-pihak itu harus melewati sejumlah tahapan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Kami, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu tidak bisa menolak permohonan yang diajukan melalui sistem atau aplikasi yang saat ini sudah kami terima, jadi siapapun boleh, sah-sah saja mengajukan permohonan tersebut," kata Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Irma menerangkan, para pihak tersebut saat ini masih berstatus sebagai pendaftar yang permohonannya belum tentu dikabulkan.
"Mereka masih calon, baru mengajukan, mereka masih harus melewati tahapan dulu. Jadi siapa saja boleh mengajukan merek Citayam Fashion Week, boleh," ucapnya.
Lantas, faktor apa saja yang menentukan diterima atau tidaknya pendaftaran suatu merek?
Baca juga: Pengajuan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Akan Pertimbangkan Keberatan Publik
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan ke DJKI Kemenkumham.
Merujuk Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, berikut rinciannya:
Baca juga: Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual yang Kini Diperebutkan untuk Citayam Fashion Week
UU tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur soal permohonan pendaftaran merek yang ditolak.
Merujuk Pasal 21, berikut hal-hal yang menyebabkan pengajuan pendaftaran suatu merek tidak dapat diterima:
1. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
2. Permohonan ditolak jika merek tersebut:
3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Baca juga: Merek Citayam Fashion Week Diperebutkan, Pengamat: Nalar Borjuasi Sedang Bekerja
Masih merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2016, siapa pun dapat mengajukan keberatan atas permohonan pengajuan suatu merek. Keberatan itu disampaikan secara tertulis ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak," demikian Pasal 16 Ayat (2) UU tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kendati demikian, pihak yang menjadi pendaftar merek juga berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang diajukan.
Nantinya, ihwal keberatan dan sanggahan ini akan menjadi pertimbangan DJKI Kemenkumham sebelum memutuskan apakah permohonan pendafataran suatu merek ditolak atau diterima.
"Citayam Fashion Week" sendiri merujuk pada fenomena berkumpulnya remaja dari berbagai daerah, khususnya pinggiran Jakarta, yang adu gaya di kawasan elite di Jakarta Pusat, tepatnya di Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman.
Para remaja tanggung itu mayoritas berasal dari wilayah penyangga Jakarta seperti Citayam, Bojonggede, dan Depok.
Saking riuhnya fenomena ini, muncul istilah SCBD yang seolah berhasil menggeser akronim Sudirman Central Bussiness District menjadi Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok.
Belakangan, fenomena ini menarik perhatian kalangan atas. Sejumlah artis hingga influencer ramai-ramai mendatangi kawasan tersebut untuk ikut memeriahkan Citayam Fashion Week.
Baca juga: Pakar Sebut Pengajuan Citayam Fashion Week sebagai Merek Sah secara Hukum, tetapi Tak Pantas
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada Rabu (20/7/2022).
Dalam permohonannya disebutkan, merek Citayam Fashion Week merupakan jenis hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan dengan menyediakan podcast di bidang mode dan layanan pelaporan berita di bidang fashion.
Merek ini juga menyediakan video daring yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, pemohon bernama Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan merek yang sama dengan nomor register JID2022052496 pada Kamis (21/7/2022).
Dalan permohonannya disebutkan, merek ini berjenis ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.