Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Merek "Citayam Fashion Week" yang Diajukan ke DJKI Memiliki Jenis yang Berbeda

Kompas.com - 25/07/2022, 09:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, dua pengajuan merek Citayam Fashion Week memiliki jenis yang berbeda.

Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Agung Indriyanto mengatakan, merek Citayam Fashion Week diajukan oleh perusahaan milik artis Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Agung dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Citayam Fashion Week: Awalnya Tempat Nongkrong Rakyat Jelata, Kini Diperebutkan Orang Kaya

Agung menerangkan, PT Tiger Wong Entertainment mengajukan merek untuk jenis barang atau jasa hiburan berupa peragaan busana, layanan hiburan menyediakan podcast di bidang mode, dan publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara, Indigo Aditya Nugroho mengajukan merek untuk expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, acara promosi terkait peragaan busana, pertunjukan panggung live, ajang pemilihan kontes, dan perencanaan pesta.

Agung mengatakan kedua pengajuan merek itu masuk pada 21 Juli.

Baca juga: Citayam Fashion Week dan Demokratisasi Eksistensi Bergaya Busana

 

Saat ini, proses dua pengajuan itu berada di tahap publikasi. Sebelum akhirnya resmi terdaftar, kedua pihak masih akan melewati beberapa tahapan.

Ia menyebut, tahapan itu antara lain, permohonan merek, pemeriksaan formalitas, dan pengumuman.

Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” kata Agung.

Baca juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week, Warganet: Created by The Poor, Stolen by The Rich

Agung menjelaskan, merek akan diberikan pemeriksa setelah melewati pemeriksaan.

Pihak yang merasa keberatan dengan pendaftaran itu bisa melayangkan keberatan ketika permohonan itu berada di tahap masa pengumuman.

Agung mengatakan, perlindungan merek menggunakan sistem first to file. Hal ini berarti bahwa pihak yang berhak mengeksploitasi merek adalah yang pertama mendaftar.

Perlindungan mereka akan diberikan selama 10 tahun sejak diajukan. Hak eksploitasi merek juga bisa diperpanjang.

Baca juga: Kata Baim Wong soal Daftarkan Merek Citayam Fashion Week : Sudah Mau Final

Sebelumnya, fenomena Citayam Fashion Week menjadi sorotan publik. Remaja dari pinggiran Jakarta menggelar adu mode hingga cat walk di taman Stasiun Dukuh Atas, kawasan BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat.

Sejumlah influencer maupun model ikut terjun ke arena tersebut. Salah satunya adalah istri Baim Wong, Paula Verhoeven.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com