Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Responden Sebut Kantor Parpol Daerah Cuma Aktif Saat Tahapan Pemilu Dimulai

Kompas.com - 25/07/2022, 08:39 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas responden berpandangan kantor partai politik (parpol) di daerah hanya aktif saat tahapan pemilu sudah berjalan.

Hal tersebut ditunjukkan dalam survei Litbang Kompas yang berlangsung pada 1-3 Juli 2022.

Sebanyak 508 responden berusia minimal 17 tahun di seluruh Indonesia yang berhasil diwawancarai.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Ingin Parpol Peserta Pemilu 2024 Lebih Sedikit Ketimbang 2019

Adapun survei ini menggunakan metode pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian kurang lebih 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Dari survei ini terekam sebanyak 61 persen responden berpandangan sekretariat atau kantor pengurus parpol di daerah hanya aktif di saat tahapan pemilu sudah berjalan.

"Terutama untuk memenuhi persyaratan verifikasi faktual," demikian bunyi survei tersebut.

Baca juga: Tanggapi Hasil Litbang Kompas soal RKUHP, Wamenkumham Tegaskan Sudah Libatkan Publik

Berdasarkan pengalaman verifikasi faktual di pemilu-pemilu sebelumnya, banyak alamat sekretariat parpol yang ternyata kosong atau tak sesuai fakta di lapangan.

Banyak juga modus partai-partai memobilisasi orang untuk jadi pengurus partai, terutama memenuhi kuota 30 persen partisipasi perempuan dalam kepengurusan parpol.

"Syarat inilah yang nanti jadi ujian bagi partai, terutama bagi partai-partai yang belum lolos ambang batas parlemen 4 persen, termasuk partai-partai baru," paparnya.

Baca juga: Survei: Mayoritas Responden Pendidikan Menengah ke Atas Ingin Penyederhanaan Jumlah Parpol Pemilu 2024

Sementara itu, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat kepengurusan partai makin ketat. Setiap parpol disebut harus memiliki pengurus di semua provinsi.

Di satu provinsinya, kepengurusan parpol minimal ada di 75 persen dari seluruh kabupaten/kota.

Di tingkat kabupaten/kota, parpol harus memiliki kepengurusan di separuh dari total kecamatan.

"Mereka juga dibebankan sekretariat sebagai kantor resmi kegiatan-kegiatan partai," imbuh survei ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com