Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Publik Ingin Parpol Peserta Pemilu 2024 Lebih Sedikit ketimbang 2019

Kompas.com - 25/07/2022, 06:56 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukan, mayoritas publik ingin jumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 lebih sedikit ketimbang peserta Pemilu 2019.

Berdasarkan survei yang berlangsung 1-3 Juli itu, sebanyak 45,5 persen responden ingin jumlah parpol Pemilu 2024 nanti lebih sedikit.

Adapun Pemilu 2019 diikuti total 16 parpol dan 3 parpol lokal khusus Aceh.

“Jika dilihat dari latar belakang pendidikan responden, isu penyederhanaan jumlah parpol di pemilu lebih banyak ditanggapi secara kritis oleh kelompok responden dengan pendidikan menengah keatas,” sebut peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, sebanyak 35,8 persen responden ingin Pemilu 2024 diikuti oleh lebih banyak parpol.

Sedangkan 16,3 persen responden ingin jumlah parpol peserta Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019.

Yohan menjelaskan, sikap ini menunjukan keinginan publik mengikuti pemilu yang lebih mudah, dengan tidak banyaknya parpol peserta.

“Jika demikian, jumlah anggota legislatif dan tanda gambar parpol yang tercantum di surat suara juga akan berkurang,” ungkapnya.

“Dengan sedikit kontestan tentu harapannya surat suara lebih mudah mereka pahami, terutama saat pencoblosan di bilik suara,” imbuh dia.

Baca juga: Survei Litbang Kompas, Elektabilitas Partai Gerindra di Jawa 47,9 Persen

Adapun jajak pendapat kali ini melibatkan 508 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi yang dipilih secara acak dari responden panel Litbang Kompas.

Metodenya survei menggunakan wawancara melalui sambungan telefon dan memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, serta margin of error 4,35 persen.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan pendaftaran peserta pemilu dimulai 1 Agustus 2022.

Baca juga: Tanggapi Hasil Litbang Kompas soal RKUHP, Wamenkumham Tegaskan Sudah Libatkan Publik

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Aturan itu telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 20 Juli 2022.

Dalam PKPU tersebut disampaikan, pengumuman parpol mana saja yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 bakal diumumkan 14 Desember 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Nasional
Di PBB, Menlu Singgung Nasib Dunia Masih Ditentukan Segelintir Negara

Di PBB, Menlu Singgung Nasib Dunia Masih Ditentukan Segelintir Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com