JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukan, mayoritas publik ingin jumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 lebih sedikit ketimbang peserta Pemilu 2019.
Berdasarkan survei yang berlangsung 1-3 Juli itu, sebanyak 45,5 persen responden ingin jumlah parpol Pemilu 2024 nanti lebih sedikit.
Adapun Pemilu 2019 diikuti total 16 parpol dan 3 parpol lokal khusus Aceh.
“Jika dilihat dari latar belakang pendidikan responden, isu penyederhanaan jumlah parpol di pemilu lebih banyak ditanggapi secara kritis oleh kelompok responden dengan pendidikan menengah keatas,” sebut peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Jelang Pemilu 2024
Sementara itu, sebanyak 35,8 persen responden ingin Pemilu 2024 diikuti oleh lebih banyak parpol.
Sedangkan 16,3 persen responden ingin jumlah parpol peserta Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019.
Yohan menjelaskan, sikap ini menunjukan keinginan publik mengikuti pemilu yang lebih mudah, dengan tidak banyaknya parpol peserta.
“Jika demikian, jumlah anggota legislatif dan tanda gambar parpol yang tercantum di surat suara juga akan berkurang,” ungkapnya.
“Dengan sedikit kontestan tentu harapannya surat suara lebih mudah mereka pahami, terutama saat pencoblosan di bilik suara,” imbuh dia.
Baca juga: Survei Litbang Kompas, Elektabilitas Partai Gerindra di Jawa 47,9 Persen
Adapun jajak pendapat kali ini melibatkan 508 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi yang dipilih secara acak dari responden panel Litbang Kompas.
Metodenya survei menggunakan wawancara melalui sambungan telefon dan memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, serta margin of error 4,35 persen.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan pendaftaran peserta pemilu dimulai 1 Agustus 2022.
Baca juga: Tanggapi Hasil Litbang Kompas soal RKUHP, Wamenkumham Tegaskan Sudah Libatkan Publik
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Aturan itu telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 20 Juli 2022.
Dalam PKPU tersebut disampaikan, pengumuman parpol mana saja yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 bakal diumumkan 14 Desember 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.