Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Publik Ingin Parpol Peserta Pemilu 2024 Lebih Sedikit ketimbang 2019

Kompas.com - 25/07/2022, 06:56 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukan, mayoritas publik ingin jumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 lebih sedikit ketimbang peserta Pemilu 2019.

Berdasarkan survei yang berlangsung 1-3 Juli itu, sebanyak 45,5 persen responden ingin jumlah parpol Pemilu 2024 nanti lebih sedikit.

Adapun Pemilu 2019 diikuti total 16 parpol dan 3 parpol lokal khusus Aceh.

“Jika dilihat dari latar belakang pendidikan responden, isu penyederhanaan jumlah parpol di pemilu lebih banyak ditanggapi secara kritis oleh kelompok responden dengan pendidikan menengah keatas,” sebut peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, sebanyak 35,8 persen responden ingin Pemilu 2024 diikuti oleh lebih banyak parpol.

Sedangkan 16,3 persen responden ingin jumlah parpol peserta Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019.

Yohan menjelaskan, sikap ini menunjukan keinginan publik mengikuti pemilu yang lebih mudah, dengan tidak banyaknya parpol peserta.

“Jika demikian, jumlah anggota legislatif dan tanda gambar parpol yang tercantum di surat suara juga akan berkurang,” ungkapnya.

“Dengan sedikit kontestan tentu harapannya surat suara lebih mudah mereka pahami, terutama saat pencoblosan di bilik suara,” imbuh dia.

Baca juga: Survei Litbang Kompas, Elektabilitas Partai Gerindra di Jawa 47,9 Persen

Adapun jajak pendapat kali ini melibatkan 508 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi yang dipilih secara acak dari responden panel Litbang Kompas.

Metodenya survei menggunakan wawancara melalui sambungan telefon dan memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, serta margin of error 4,35 persen.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan pendaftaran peserta pemilu dimulai 1 Agustus 2022.

Baca juga: Tanggapi Hasil Litbang Kompas soal RKUHP, Wamenkumham Tegaskan Sudah Libatkan Publik

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Aturan itu telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 20 Juli 2022.

Dalam PKPU tersebut disampaikan, pengumuman parpol mana saja yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 bakal diumumkan 14 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com