Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Segera Bahas Revisi UU Narkotika, Termasuk soal Penggunaan Ganja Medis

Kompas.com - 20/07/2022, 15:04 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III DPR akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah masa reses berakhir.

Salah satunya, terkait relaksasi aturan penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan.

“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus, kita akan memulai pembahasan itu. Sambil tentu dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengan pendapat umum) dengan para dokter, ahli farmasi,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Adapun hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kebutuhan kesehatan.

Baca juga: 3 Anggota TNI Terlibat Peredaran Narkoba, Ambil Ganja di Pesanggrahan, Mobilnya lalu Diadang BNN

Arsul menyampaikan, putusan itu tidak membuat upaya penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan terhenti.

Sebab, dalam pertimbangan MK, permohonan pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

“Ya jalan lain itu legislative review, yang ditolak kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah,” katanya.

Aturan yang dimaksud oleh Arsul adalah Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kebutuhan medis.

Ia menyatakan, Komisi III akan mengusulkan agar isi pasal tersebut diubah.

“Yang kami (akan) usulkan (perubahan) pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” jelasnya.

Arsul menuturkan, ketentuan-ketentuan itu bisa didasari dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan.

“Perlu ada peraturan pelaksanaan. Nah tentu bayangan saya, peraturan pelaksanaannya mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan pemerintah,” sebut dia.

Maka Arsul meminta semua pihak yang berkepeningan tak perlu khawatir atas putusan MK tersebut.

Ia menegaskan, aspirasi pemanfaatan ganja medis bakal diperjuangkan oleh DPR.

“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma,” tandasnya.

Diketahui uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada UUD 1945 diajukan oleh beberapa pihak.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika tentang Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan

Pemohon itu adalah Dwi Purwanti, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon meminta agar MK memutuskan untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika agar narkotika golongan I bisa dipakai untuk kepentingan medis.

Kedua, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dinyatakan inkonstitusional. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com