Salin Artikel

Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Migor Sambil Kampanye, PAN: Salah Alamat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) salah alamat.

Adapun laporan ini terkait kasus Zulhas yang membagi-bagikan minyak goreng (migor) sambil mengampanyekan anaknya di Lampung.

"Menurut saya, salah alamatlah ya," ujar Yandri saat ditemui di kantornya, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Yandri mengatakan, apa yang Zulhas lakukan di Lampung itu tidak ada masalah sama sekali.

Menurut dia, acara yang dihadiri oleh Zulhas saat itu adalah acara partai, bukan masa kampanye, sehingga tidak ada yang dilanggar.

"Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye," tuturnya.

Yandri menjelaskan, jika masa kampanye sudah dimulai, barulah apa yang Zulhas lakukan itu tidak dibolehkan.

Para calon dilarang berkampanye di sekolah, dilarang menjanjikan sesuatu, ataupun memberi sesuatu kepada warga selama masa kampanye.

"Tapi kalau sekarang boleh, orang ngasih bantuan memberikan sesuatu, memang tugas partai begitu," ucap Yandri.

Yandri menekankan bahwa laporan terhadap Zulhas ke Bawaslu itu tidak tepat dan tak berdasar.

Dia menduga pelapor Zulhas sekadar mencari sensasi saja.

"Saya meyakini tidak ada yang dilanggar Bang Zul terhadap UU Pemilu. Karena dulu saya wakil ketua pansus. Jadi paham betul," katanya.

Dugaan kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk putrinya, Futri Zulya Savitri, dilaporkan kepada Bawaslu RI, Selasa (19/7/2022).

Zulkifli dilaporkan oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti membenarkan bahwa pelaporan ini atas kasus Zulhas mengampanyekan anaknya di Lampung.

"Iya, kasus Lampung," kata dia kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Putri Zulhas itu merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung 1.

Aksi kampanye dan bagi-bagi minyak goreng itu dilakukan Zulkifli saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Ray menyampaikan, ada dua tujuan pelaporan ini.

Pertama, pihaknya ingin membuat terang apakah peristiwa yang disertai bagi-bagi minyak goreng itu dapat dikategorikan sebagai politik uang.

Kedua, memastikan apakah Zulhas melakukannya dengan menggunakan fasilitas negara.

"Tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisis hukumnya bahwa ada dua dugaan itu, pertama soal praktik politik uang, kedua adalah dugaan apakah mungkin ada penggunaan fasilitas negara," kata dia.

Bawaslu RI juga mempertanyakan etika dan kepatutan Zulhas "curi start" mengampanyekan anaknya.

Pertanyaan ini bukan terkait fakta bahwa dalam curi start kampanye itu Zulhas mengiming-imingi warga dengan minyak goreng, melainkan berkenaan dengan masa kampanye yang masih sangat jauh, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Etis atau tidak sebagai pejabat negara, Pak Menteri ini, walau bukan ASN, beliau kan pejabat negara yang kemudian terikat aturan tidak boleh menyalahhgunakan kewenangan dan fasilitas," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, ketika ditemui, Kamis (15/7/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/16465501/zulkifli-hasan-dilaporkan-ke-bawaslu-karena-bagi-bagi-migor-sambil-kampanye

Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke