Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Polisi Jerat Tersangka Kasus Pornografi Anak di DIY Pakai UU TPKS

Kompas.com - 15/07/2022, 13:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta kepolisian menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan siber pornografi.

Permintaan ini menyusul ditangkapnya 7 pelaku kasus eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan dengan korban anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, Polda setempat dapat menerapkan beberapa pasal yang terkandung dalam UU TKPS, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf I dan Pasal 4 Ayat (2) huruf e, serta Pasal 14.

Baca juga: Mahasiswi Ditangkap karena Live Streaming Berbau Pornografi, Dapat Gaji Rp 30 Juta Sebulan

Pasal 14 UU TPKS menyebutkan, setiap orang yang melakukan bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang tercantum dalam pasal 14 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Terkait kasus pedofilia online ini, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong Polda setempat dapat menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf I dan Pasal 4 Ayat (2) huruf e, serta Pasal 14,” ungkap Nahar dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Selain itu, Nahar mendorong para orangtua tidak mudah memberikan ponsel kepada anak. Menurutnya, Anak-anak belum dapat memilah informasi yang diterimanya dan perlu pendampingan.

Orangtua, kata dia, perlu mendiskusikan tentang bahaya, risiko dan manfaat media sosial terhadap anak serta tidak membagikan data anak ke publik.

“Kementerian PPPA berharap orangtua dapat berhati-hati dan mewaspadai anak-anak yang menggunakan media sosial. Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada diberbagai daerah," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perlunya program pencegahan segala bentuk kejahatan terhadap anak oleh Pemda dengan mempercepat program Desa dan Kota Ramah Anak dan Peduli Perempuan (DRPPA), dan program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Lalu, program peningkatkan kapasitas kelembagaan UPTD PPA Kabupaten/Kota/Provinsi, dan sertifikasi bimtek dan pelatihan para aparat penegak hukum. Begitu pun mendorong penanganan korban anak dan pelaku anak oleh UPTD PPA setempat, agar mendapatkan penanganan pemulihan mental.

Nahar juga mengapresiasi Polda DIY yang cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan grup WhatsApp.

“Saya menghargai kerja keras Polda DIY yang telah cepat mengungkap kasus kejahatan anak ini sehingga tidak memakan korban lebih banyak. Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apapun bentuknya," tegas dia.

Baca juga: Polri Tangkap 8 Tersangka Kasus Eksploitasi dan Distribusi Konten Pornografi Anak

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda DIY telah menangkap delapan terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dengan 7 tersangka berusia dewasa dan 1 tersangka berusia anak.

Kepolisian menemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.

Para tersangka diduga dapat diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 14 jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E)UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 65 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com