JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, keberadaan lembaga KPK harus dipertahankan karena praktik korupsi masih ada di Tanah Air.
Menurut Ali, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK pada tahun 2021, masih ada celah-celah dalam sistem birokrasi pemerintahan yang membuka peluang terjadinya korupsi.
"Artinya begini ya, keberadaan KPK kan harus tetap ada karena memang faktualnya seperti itu, korupsi masih ada, sistem yang dibangun juga masih harus ada," kata Ali dalam wawancara eksklusif program Gaspol!, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Buka Kembali Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
Ali mengatakan, upaya memberantas korupsi itu memang perlu kerja sama dari semua pihak, baik masyarakat umum maupun lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Ia menyebutkan, peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi dapat diwujudkan tidak harus dalam bentuk melaporkan tindak pidana korupsi, tetapi cukup dengan tidak melakukan korupsi.
"Atau seminimal mungkinnya adalah ketika kemudian korupsi itu adalah musuh bersama yang harus kita benci, kita membangun kesadaran itu dan itu adalah jangka panjang investasinya," kata Ali.
Menurut dia, ikhtiar-ikhtiar itu harus terus dilakukan karena ia pesimistis bila tindak pidana korupsi dapat hilang sepenuhnya di Indonesia.
"Tetapi saya yakin menurunnya angka korupsi di negeri kita ini kita harus bangun optimisime itu dengan ikhtiar-ikhtiar bersama," ujar Ali.
Baca juga: Nilai KPK Harus Tetap Ada, ICW: Ratusan Tahun dari Sekarang, Korupsi Mungkin Masih Ada
Sebelumnya, usul agar KPK dibubarkan mengemuka setelah tingkatkepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tergerus dalam beberapa waktu terakhir.
Usul tersebut salah satunya disampaikan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang melalui akun Twitter-nya, Jumat (10/6/2022) lalu.
Dengan dibubarkannya KPK, Rasamala pun mendorong agar Kejaksaan diperkuat untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, memperkuat kinerja kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran Komisi Antirasuah ke Korps Adhyaksa tersebut.
"Perkuat kejaksaan, diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke Kejaksaan untuk meningkatkan renumerasi jaksa," kata Rasamala.
"Dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi. Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman, supaya fokus pencegahan," ucap dia.
Usul serupa juga disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang berpendapat agar KPK dilebur ke Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.