JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas tiga tersangka kasus mega korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Tbk pada jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga berkas tersebut merupakan milik tersangka dari pihak swasta yakni mantan Direktur Ortos Holding berinisial ESS, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas berinisal B, dan Komisaris PT Inti Pratama dengan inisial RARL.
“Berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2022).
Ia menyampaikan, JPU akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas baik secara formil dan materiil.
Baca juga: Korupsi Asabri, Sekretaris Benny Tjokro Ditanya soal Aliran Uang ke Perusahaan Adik Kandungnya
Jika dinyatakan lengkap atau P21 maka proses penanganan perkara para tersangka akan berlanjut ke tingkat pengadilan.
Tapi jika dinyatakan belum lengkap atau P18, JPU punya waktu untuk memberikan arahan untuk melengkapi berkas.
“(Waktunya) 7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap,” sebut Ketut.
Diketahui korupsi di PT Asabri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019 dan merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.
Modus tindak pidana korupsi ini adalah memakai dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan untuk diinvestasikan.
Investasi itu dilakukan melalui pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun dalam prosesnya investasi itu lebih banyak mengalami kerugian ketimbang keuntungan.
Baca juga: Korupsi Asabri, Saksi Sebut Teddy Tjokrosaputro Transaksi Saham lewat Anak Buah
Selain melibatkan sejumlah petinggi PT Asabri, kasus ini juga menjerat dua pihak swasta yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Benny dan Heru merupakan manager investasi yang dipilih untuk mengelola dana milik PT Asabri tersebut.
Namun dalam perjalanannya, investasi itu dialihkan untuk membeli saham-saham milik perusahaan mereka masing-masing.
Selain terlibat dalam perkara korupsi Asabri, Heru dan Benny juga terseret pada kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,7 triliun.
Pada kasus Jiwasraya majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup pada keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.