Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Serahkan Berkas 3 Tersangka Swasta Terkait Kasus Asabri ke JPU

Kompas.com - 11/05/2022, 17:18 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas tiga tersangka kasus mega korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Tbk pada jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga berkas tersebut merupakan milik tersangka dari pihak swasta yakni mantan Direktur Ortos Holding berinisial ESS, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas berinisal B, dan Komisaris PT Inti Pratama dengan inisial RARL.

“Berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2022).

Ia menyampaikan, JPU akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas baik secara formil dan materiil.

Baca juga: Korupsi Asabri, Sekretaris Benny Tjokro Ditanya soal Aliran Uang ke Perusahaan Adik Kandungnya

Jika dinyatakan lengkap atau P21 maka proses penanganan perkara para tersangka akan berlanjut ke tingkat pengadilan.

Tapi jika dinyatakan belum lengkap atau P18, JPU punya waktu untuk memberikan arahan untuk melengkapi berkas.

“(Waktunya) 7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap,” sebut Ketut.

Diketahui korupsi di PT Asabri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019 dan merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.

Modus tindak pidana korupsi ini adalah memakai dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan untuk diinvestasikan.

Investasi itu dilakukan melalui pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun dalam prosesnya investasi itu lebih banyak mengalami kerugian ketimbang keuntungan.

Baca juga: Korupsi Asabri, Saksi Sebut Teddy Tjokrosaputro Transaksi Saham lewat Anak Buah

Selain melibatkan sejumlah petinggi PT Asabri, kasus ini juga menjerat dua pihak swasta yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Benny dan Heru merupakan manager investasi yang dipilih untuk mengelola dana milik PT Asabri tersebut.

Namun dalam perjalanannya, investasi itu dialihkan untuk membeli saham-saham milik perusahaan mereka masing-masing.

Selain terlibat dalam perkara korupsi Asabri, Heru dan Benny juga terseret pada kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,7 triliun.

Pada kasus Jiwasraya majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup pada keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com