JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti keamanan siber Pratama Dahlian Persadha menilai menyatakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) bakal berdampak luas.
Sebab menurut dia potensi kasus kebocoran data di Indonesia masih sangat besar. Maka dari itu, pembahasan RUU yang tak kunjung rampung membuat praktik pencegahan pencurian data pribadi di dalam negeri bisa terus terjadi.
"Di Indonesia sendiri pengamanan data pribadi belum mendapatkan payung hukum yang memadai," kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Karena potensi kebocoran data di dalam negeri masih besar, hal itu membuat Indonesia masih dianggap rawan peretasan di samping kesadaran masyarakat terkait keamanan siber masih rendah.
Baca juga: RUU PDP, Ketua Komisi I Sebut DPR-Pemerintah Sepakat Pengawas Independen Diserahkan ke Presiden
Pratama yang juga Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) menilai kondisi keamanan siber pada sistem informasi sebagian besar lembaga negara juga masih sangat kurang.
"Lagi-lagi butuh UU PDP untuk memaksa lembaga negara maupun swasta untuk mau menerapkan keamanan siber tingkat tinggi pada sistemnya, sehingga mengurangi kemungkinan kebocoran data," ucap Pratama.
DPR dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (5/7/2022) memutuskan meminta waktu tambahan untuk pembahasan RUU PDP.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP merupakan kelanjutan dari hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 29 Juni 2022.
Ia menyatakan, pihak yang meminta perpanjangan tersebut adalah Komisi I DPR.
Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan Revisi UU ITE Tunggu Komisi I Selesaikan RUU PDP
"Pimpinan Komisi I DPR RI telah meminta perpanjangan waktu perpanjangan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi," ujar Dasco. Komisi I, kata dia, meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP hingga masa sidang I tahun sidang 2022-2023.
RUU PDP sudah dirancang sejak 2016 dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2019.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2021 menyebut pentingnya Undang-Undang PDP.
Sebab, payung hukum untuk perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan karena sejumlah kasus kebocoran data pribadi terus terjadi. Belum lagi penyalahgunaan data pribadi di tengah-tengah masyarakat juga semakin marak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.