Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Penyelesaian Sengketa

Kompas.com - 30/06/2022, 02:25 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, permasalahan atau sengketa antara manusia maupun badan hukum terkadang tidak bisa terhindarkan.

Sengketa tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah perbedaan pendapat dan kepentingan.

Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan melalui dua cara, yakni litigasi dan nonlitigasi.

Apa itu penyelesaian sengketa litigasi dan nonlitigasi?

Baca juga: Apa Itu Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi?

Penyelesaian sengketa litigasi

Penyelesaian sengketa litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Penyelesaian sengketa dengan cara ini bersifat formalitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Pihak yang bersengketa dipaksa untuk menerima keputusan pengadilan, meskipun putusan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi salah satu pihak.

Dikarenakan putusan yang bersifat win-lose atau menang-kalah, penyelesaian sengketa melalui pengadilan rentan pun menimbulkan rasa permusuhan.

Selain itu, banyaknya kasus dan terbatasnya jumlah hakim dan panitera di pengadilan membuat penyelesaian sengketa di pengadilan juga memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Atas dasar berbagai pertimbangan ini, proses litigasi kerap kali menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan sengketa.

Banyak pihak yang lebih memilih untuk menggunakan cara perundingan untuk menyelesaikan sengketa yang dipercaya dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan menguntungkan para pihak bersengketa.

Penyelesaian sengketa nonlitigasi

Penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui cara-cara di luar pengadilan yang menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution.

Kelebihan proses nonlitigasi ini adalah sifat kerahasiaannya karena proses persidangan dan hasil keputusannya yang tidak dipublikasikan.

Selain itu, lambannya proses penyelesaian sengketa akibat hal prosedural dan administratif sebagaimana dapat ditemukan dalam proses litigasi juga dapat dihindari.

Di Indonesia, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa atau arbitrase

Baca juga: Mediasi Perkara Gugatan Nasabah Gagal, BRI Larantuka: Kami Ikuti Sesuai Prosedur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com