Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Peneliti Rekomendasikan Kapolri Bentuk Komisi Banding Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Kompas.com - 28/06/2022, 15:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim bentukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meneliti soal pembentukan komisi peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno telah menyelesaikan pekerjaannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim tersebut sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Polri.

"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Kapolri Beri Waktu 14 Hari Tim Peneliti Sidang KKEP AKBP Brotoseno untuk Bekerja

Dedi mengatakan komisi banding kode etik itu bakal dipimpin langsung oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kemudian akan beranggotakan Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Wahyu Widada.

Komisi banding kode etik terhadap kasus Brotoseno akan mulai berlaku setelah komisi tersebut disahkan oleh Kapolri.

"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi mengaku masih belum mengatahui apakah sidang peninjauan kembali terkait kasus Brotoseno akan digelar secara terbuka atau tertutup.

Ia mengatakan, sidang peninjauan kembali itu akan dilakukan segera.

"Ya nanti kalau sudah clear dari Pak Kadiv Propam nanti akan disampaikan ke teman-teman. Yang penting hasilnya akan disampaikan juga, nggak mungkin ditutup-tutupi. Hasilnya pasti disampaikan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno sesuai dengan surat perintah Kapolri yang tercantum pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Tim peneliti ini akan bekerja dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian Kapolri akan memberikan pertimbangan terkait pembentukan Komisi Kode Etik Polri PK (KKEP PK) terkait kasus Brotoseno.

Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik yang telah di jalani Brotoseno pada tahun 2020 lalu hanya memberikan sanksi demosi dan permintaan maaf. Bahkan, Brotoseno juga kembali bertugas menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Baca juga: Tim Peneliti Peninjauan Kembali Sidang Etik AKBP Brotoseno 12 Personel, Dipimpin Brigjen Hotman Simatupang

Banyak pihak pun mengkritik hasil putusan sidang kode etik karena tidak memecat Brotoseno. Hal ini pun berujung revisi peraturan terkait kode etik dan profesi Polri.

Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com