Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Peneliti Peninjauan Kembali Sidang Etik AKBP Brotoseno 12 Personel, Dipimpin Brigjen Hotman Simatupang

Kompas.com - 22/06/2022, 17:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim peneliti terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti tersebut diketuai Inspektur Wilayah V Itwasum Polri.

“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Kapolri Segera Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno

Ferdy mengatakan, jumlah anggota tim peneliti itu sebanyak 12 personel. Mereka terdiri dari personel di Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, serta Divisi Hukum Polri.

Ia menjelaskan, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Nantinya, tim peneliti itu akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan.

“Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjauan kembali,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi aturan terkait sidang etik dan profesi di lingkungan Korps Bhayangkara akibat kasus AKBP Brotoseno mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.

Adapun Brotoseno merupakan polisi yang pernah menjadi narapidana korupsi, namun tidak diberikan sanksi pemberhentian.

Pada 15 Juni 2022, Kapolri resmi mengundangkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Polri Resmi Betuk Tim Peneliti Peninjauan Kembali Putusan Etik AKBP Brotoseno

Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Dalam Pasal 84 Perpol 7/2022 menuliskan bahwa peninjauan kembali oleh Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dapat dibentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan KKEP atau KKEP Banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com