JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim peneliti terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti tersebut diketuai Inspektur Wilayah V Itwasum Polri.
“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Kapolri Segera Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno
Ferdy mengatakan, jumlah anggota tim peneliti itu sebanyak 12 personel. Mereka terdiri dari personel di Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, serta Divisi Hukum Polri.
Ia menjelaskan, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Nantinya, tim peneliti itu akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan.
“Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjauan kembali,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi aturan terkait sidang etik dan profesi di lingkungan Korps Bhayangkara akibat kasus AKBP Brotoseno mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.
Adapun Brotoseno merupakan polisi yang pernah menjadi narapidana korupsi, namun tidak diberikan sanksi pemberhentian.
Pada 15 Juni 2022, Kapolri resmi mengundangkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Polri Resmi Betuk Tim Peneliti Peninjauan Kembali Putusan Etik AKBP Brotoseno
Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Dalam Pasal 84 Perpol 7/2022 menuliskan bahwa peninjauan kembali oleh Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dapat dibentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan KKEP atau KKEP Banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.