JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru bicaraa KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Diketahui, Mardani juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu. Politisi PDI Perjuangan itu menjabat bupati pada periode 2010-2015.
KPK memastikan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Maming sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Benarkan Kirim Sprindik Mardani Maming, Kasus Suap Izin Tambang
“Dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” tuturnya.
Pengiriman surat tersebut dilakukan setelah sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi mengabarkan bahwa Maming telah menjadi tersangka sehingga dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming atas permohonan dari KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga disebutkan sudah berstatus tersangka.
"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi dan berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Selain Maming, ternyata KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri pada 20 Juni 2022.
Baca juga: KPK Siap Hadapi jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan
Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan, juga mengatakan pihaknya baru menerima SPDP atau surat penetapan tersangka pada Rabu (22/6/2022) lalu.
Ahmad mengatakan, bakal mempelajari surat penetapan tersangka yang telah diterimanya itu.