KOMPAS.com – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara.
Sebagaimana diketahui, ibu kota Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Merujuk pada UU IKN, ibu kota negara yang baru dinamai Nusantara dan akan disebut sebagai Ibu Kota Nusantara.
Lalu, apa saja isi UU Ibu Kota Negara?
Baca juga: Presiden Jokowi: Adanya Proyek Bendungan Ini, Pembangunan Dasar IKN Telah Dimulai
Ada beberapa hal yang dituangkan di dalam UU Ibu Kota Negara.
Mulai dari pembentukan, bentuk dan susunan pemerintahan, kewenangan khusus, pemindahan kedudukan lembaga negara, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran.
Dengan adanya UU IKN, dibentuklah Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ibu Kota Nusantara menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta kedudukan perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga internasional.
Pasal 5 Ayat 2 UU IKN berbunyi, “Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang ini.”
Ibu Kota Nusantara pun akan dipimpin oleh seorang kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintahan setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dibantu oleh seorang wakil yang juga ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11 Ayat 2 berbunyi, “Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.”
Baca juga: Serba-serbi Jokowi ke IKN: Klaim Serius soal Lingkungan hingga Pembangunan Dimulai