Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tersangka Mardani Maming Dalam Kasus Suap Izin Tambang dan Rencana Praperadilan

Kompas.com - 25/06/2022, 07:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru bicaraa KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Diketahui, Mardani juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu. Politisi PDI Perjuangan itu menjabat bupati pada periode 2010-2015.

KPK memastikan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Maming sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Benarkan Kirim Sprindik Mardani Maming, Kasus Suap Izin Tambang


“Dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” tuturnya.

Pengiriman surat tersebut dilakukan setelah sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi mengabarkan bahwa Maming telah menjadi tersangka sehingga dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Dicekal Imigrasi

Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming atas permohonan dari KPK.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga disebutkan sudah berstatus tersangka.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi dan berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Selain Maming, ternyata KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri pada 20 Juni 2022.

Baca juga: KPK Siap Hadapi jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan

Respons Maming

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan, juga mengatakan pihaknya baru menerima SPDP atau surat penetapan tersangka pada Rabu (22/6/2022) lalu.

Ahmad mengatakan, bakal mempelajari surat penetapan tersangka yang telah diterimanya itu.

Ia menambahkan, Maming mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia (praperadilan) kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Praperadilan tengah dipertimbangkan karena Maming merasa dirinya tengah dikriminalisasi.

Pihak KPK sendiri juga telah mempersilakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu melakukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.

KPK juga siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan Maming.

Baca juga: Mardani Maming Singgung Mafia Terkait Kasusnya, KPK: Jangan Menuduh!

"Silakan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Maming pernah diperiksa

Sebelum Maming dikabarkan menjadi tersangka, pada 2 Juni 2022 lalu, KPK pernah melakukan permintaan keterangan terhadap Maming dan Rois Sunandar.

Saat itu, Maming menyatakan kehadirannya di KPK untuk memenuhi panggilan sebagai pemberi informasi penyelidikan.

Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 itu mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Adapun Haji Isam dikenal sebagai salah satu raja batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group.

"Intinya saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," ujar Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Politikus PDI Perjuangan itu juga enggan menjelaskan secara terperinci apa permasalah yang terjadi antara dia dengan Haji Isam.

Ia juga tidak mau menerangkan apa saja keterangan yang dibutuhkan penyelidik terkait permintaan klarifikasi terhadapnya selama kurang lebih 12 jam.

Sementara Rois diperiksa pada Kamis (9/6/2022). Menurut Plt Juru Bicara KPK, Rois dimintai klarifikasi oleh tim KPK terkait kasus yang sedang diselidiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com