Ia menambahkan, Maming mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia (praperadilan) kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Praperadilan tengah dipertimbangkan karena Maming merasa dirinya tengah dikriminalisasi.
Pihak KPK sendiri juga telah mempersilakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu melakukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.
KPK juga siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan Maming.
Baca juga: Mardani Maming Singgung Mafia Terkait Kasusnya, KPK: Jangan Menuduh!
"Silakan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelum Maming dikabarkan menjadi tersangka, pada 2 Juni 2022 lalu, KPK pernah melakukan permintaan keterangan terhadap Maming dan Rois Sunandar.
Saat itu, Maming menyatakan kehadirannya di KPK untuk memenuhi panggilan sebagai pemberi informasi penyelidikan.
Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 itu mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Adapun Haji Isam dikenal sebagai salah satu raja batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group.
"Intinya saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," ujar Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Politikus PDI Perjuangan itu juga enggan menjelaskan secara terperinci apa permasalah yang terjadi antara dia dengan Haji Isam.
Ia juga tidak mau menerangkan apa saja keterangan yang dibutuhkan penyelidik terkait permintaan klarifikasi terhadapnya selama kurang lebih 12 jam.
Sementara Rois diperiksa pada Kamis (9/6/2022). Menurut Plt Juru Bicara KPK, Rois dimintai klarifikasi oleh tim KPK terkait kasus yang sedang diselidiki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.