Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji RI Terbantu dengan Sistem Daftar untuk Ibadah di Raudhah Masjid Nabawi

Kompas.com - 24/06/2022, 19:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

MADINAH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi saat ini memberlakukan aturan baru bagi para jemaah haji Indonesia untuk bisa beribadah di kawasan Raudhah di dalam Masjid Nabawi.

Pada tahun-tahun pelaksanaan ibadah haji sebelumnya, jemaah dari Indonesia dipersilakan antre dengan jemaah dari negara lain tanpa waktu khusus untuk beribadah di Raudhah.

Pada tahun ini mereka diwajibkan mendaftar terlebih dulu.

Raudhah adalah sebuah area seluas kurang lebih 330 meter persegi yang berada dalam Masjid Nabawi di Madinah. Tempat itu berada di antara rumah yang kini menjadi makam Rasulullah Muhammad S.A.W., dengan mimbar yang beliau gunakan untuk berdakwah.

Bagi umat Islam, Raudhah adalah tempat yang mulia dan istimewa. Sebab di tempat itu Muhammad S.A.W., beribadah hingga menerima wahyu. Selain itu, Raudhah juga merupakan tempat Nabi Muhammad S.A.W., berdakwah sekaligus tempat salat para sahabat.

Baca juga: Pemuda Asal Banyumas Jadi Calon Haji Termuda, Berusia 18 Tahun Gantikan Ayahnya yang Meninggal

Kini untuk bisa beribadah di Raudhah, jemaah haji Indonesia harus mendapat izin (tasreh) yang akan diterbitkan oleh Panitia Pelaksana Ibadah Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah.

Izin itu akan terlebih dulu diproses melalui sistem e-Hajj yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Setelah tasreh terbit, jemaah dipandu petugas Sektor dan Sektor Khusus Masjid Nabawi untuk antre sesuai jam yang telah ditetapkan. Kebijakan itu disambut baik oleh jemaah haji Indonesia.

"Alhamdulillah, jemaah merasa bersyukur dan puas bisa ke Raudlah serta dapat salat dan berdoa dengan nyaman,” ujar Nurhuda, Ketua Kloter 18 Embarkasi Solo (SOC 18), seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Agama, Jumat (24/6/2022).

Nurhuda membagikan pengalaman beribadah di Raudhah dengan menggunakan sistem pendaftaran.

Dia dan rombongan bisa masuk ke Raudhah setelah mendapat jadwal dari Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah yang dikirim oleh petugas sektor, Ahmad Fauzi.

Baca juga: Kisah Anak Rela Batal Haji demi Temani Ibu yang Gagal Pergi karena Aturan Batas Usia

“Untuk kegiatan ziarah ke Raudlah sudah diurus dan ditangani petugas Daker Madinah dan sektor. Jadi jemaah tinggal datang di tempat kumpul sesuai dengan jadwal,” ujar Nurhuda.

Jemaah haji asal Taman Cemara, Maguwoharjo, Sleman, Dona Ariesnayanti menyatakan sangat terbantu dengan sistem baru untuk bisa beribadah di kawasan Raudhah.

Menurut Dona, dengan sistem itu pada jemaah antre dengan rapi sebelum beribadah.

“Di Raudlah saya bisa salat dan berdoa dengan nyaman,” kata Dona.

Menurut Nurhuda, selain secara kolektif, para jemaah yang ingin beribadah di Raudhah seorang diri juga harus mendaftar terlebih dulu melalui aplikasi Eatamarna.

"Beberapa jemaah berhasil masuk dengan menggunakan aplikasi juga,” ujar Nurhuda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com