Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2022, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan mewajibkan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Rp 14.000 per liter menggunakan aplikasi PeduliLindungi/nomor induk kependudukan (NIK).

Menurutnya, kebijakan baru ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).

"Untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng," lanjutnya.

Baca juga: Luhut: Beli Migor Curah Rp 14.000 Dibatasi 10 Kg Per Hari, Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK

Luhut mengungkapkan, pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Menurutnya, beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut minta pengawasan terkait distribusi terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.

Dia pun menjelaskan, dalam kebijakan terbaru ini masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp14.000 per liter sebanyak maksimal 10 kilogram per hari.

Baca juga: Bukan Cuma Minyak Goreng, Luhut Akan Pakai PeduliLindungi Buat Pantau Komoditas Lain

Pembelian dengan harga tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK.

"Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ujarnya.

"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi," kata Luhut

Dia pun mengungkapkan, minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Selain itu, bisa diperoleh pula melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca juga: Awasi Distribusi Minyak Goreng, Pemerintah Bakal Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, kebijakan terbaru ini merupakan transisi perubahan dalam sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Sehingga. dia memastikan pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," tegas Luhut .

"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," jelasnya.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut juga telah membentuk task force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah rakyat.

Baca juga: Beda dari RI, Kenapa Tidak Ada Gejolak Minyak Goreng di Malaysia?

"Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat melalui kanal media sosial yang akan disiapkan," kata Luhut.

"Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita," lanjutnya.

Luhut menambahkan, kebijakan terbaru ini juga merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng.

"Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri ESDM Singgung Keselamatan Alur Pelayaran

Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri ESDM Singgung Keselamatan Alur Pelayaran

Nasional
Jenderal Dudung Temui Kepala Staf AD Italia Bahas Modernisasi Alutsista dan Diplomasi Pertahanan

Jenderal Dudung Temui Kepala Staf AD Italia Bahas Modernisasi Alutsista dan Diplomasi Pertahanan

Nasional
Tuai Kontroversi, Jokowi Dinilai Perlu Klarifikasi Pengakuan soal Cawe-cawe Pemilu 2024

Tuai Kontroversi, Jokowi Dinilai Perlu Klarifikasi Pengakuan soal Cawe-cawe Pemilu 2024

Nasional
KPK Sebut Penyidikan TPPU Lukas Enembe Masih Dilakukan

KPK Sebut Penyidikan TPPU Lukas Enembe Masih Dilakukan

Nasional
Percaya Sumber Denny Indrayana, MK Tak Periksa Internal soal Putusan Pemilu Tertutup

Percaya Sumber Denny Indrayana, MK Tak Periksa Internal soal Putusan Pemilu Tertutup

Nasional
Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter

Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter

Nasional
Perludem Anggap Bahaya jika Pilihan Sistem Pemilu Ditentukan MK

Perludem Anggap Bahaya jika Pilihan Sistem Pemilu Ditentukan MK

Nasional
Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik

Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik

Nasional
Mantan Jaksa KPK Dody Silalahi Dipanggil Terkait Kasus Jual Beli Perkara di MA

Mantan Jaksa KPK Dody Silalahi Dipanggil Terkait Kasus Jual Beli Perkara di MA

Nasional
Sentimen Negatif Usai Jokowi Mengaku Cawe-cawe Urusan Pemilu 2024...

Sentimen Negatif Usai Jokowi Mengaku Cawe-cawe Urusan Pemilu 2024...

Nasional
PPIH Siapkan 5 Posko Layanan di Bir Ali, Ini Letaknya

PPIH Siapkan 5 Posko Layanan di Bir Ali, Ini Letaknya

Nasional
BKN Ungkap Alasan Kuota IPDN Turun dari 1.200 Jadi 534 Orang pada 2023

BKN Ungkap Alasan Kuota IPDN Turun dari 1.200 Jadi 534 Orang pada 2023

Nasional
Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran

Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran

Nasional
Bus Cuma Berhenti 30 Menit di Bir Ali, PPIH Imbau Jemaah Haji Pakai Kain Ihram dari Hotel

Bus Cuma Berhenti 30 Menit di Bir Ali, PPIH Imbau Jemaah Haji Pakai Kain Ihram dari Hotel

Nasional
Yasonna Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus pada Mario Dandy di Lapas Salemba

Yasonna Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus pada Mario Dandy di Lapas Salemba

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com