JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa baru tiga partai politik yang telah mengajukan permohonan migrasi data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Adapun Sipol ini resmi dibuka aksesnya oleh KPU pada Jumat (24/6/2022) hari ini.
Sipol bakal berguna sebagai sarana melengkapi seluruh data partai politik, untuk kemudian diverifikasi KPU sebelum dinyatakan sah atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024.
"Ada tiga paprol yang mengajukan dan saat ini akan kami proses, dan proses migrasi ini disesuaikan dengan kebutuhan parpol, terkait kepengurusan, kantor, dan keanggotaan. Jadi KPU akan melakukan proses itu sesuai dengan permintaan surat dari parpol terhadap tiga hal tadi. Saat ini masih sedang berproses," ujar Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022).
"PKP, Demokrat, dan PBB," kata dia menyebutkan tiga partai yang telah mengajukan permohonan migrasi data tersebut.
Baca juga: Soal Pengumuman Capres, Sekjen PDI-P: Bisa Jelang Tahapan Pengumuman KPU
Idham menyampaikan, total ada 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan surat per 17 Februari 2022.
Dari jumlah itu, surat undangan untuk menghadiri sosialisasi Sipol rupanya hanya sampai pada 34 partai politik.
Lalu, hanya 29 di antaranya yang hadir dalam sosialisasi dan kegiatan-kegiatan berikutnya.
"KPU RI memperbolehkan partai politik yang pernah menjadi peserta Pemilu 2019 meminta pelayanan migrasi data," ucap Idham.
Dengan ini, maka hanya partai politik pendatang baru yang perlu mengunggah data sejak awal.
"Proses migrasi data ini harus diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada KPU RI terkait migrasi data," ujar Idham.
Baca juga: Anggaran Tahun Ini Belum Cair Rp 5,6 Triliun, Ini Kata KPU
Akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00.
Setelahnya, Sipol juga akan ditutup. Artinya, data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.