Salin Artikel

Kapolri Segera Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri segera membentuk tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik terhadap AKBP Brotoseno.

Diketahui, Brotoseno tidak dipecat meski sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Polri pun akhirnya dikritik atas sikapnya. 

Hal ini yang kemudian membuat Polri merevisi Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik. Revisi atas beleid itu saat ini telah diundangkan melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

"Sesuai apa yang disampaikan Pak Kadiv Propam, setelah diterbitkan Perpol 7/2022, boleh dikatakan merevisi Perkap 19 (Tahun 2012), langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020 lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Nantinya, tim tersebut akan diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan beranggota Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kepala Divisi Hukum (Kadiv Kum), serta juga ada beberapa pakar.

Saat ini, pembentukan tim masih dalam tahap pengajuan administrasi. Jika nanti tim telah terbentuk, mereka akan melakukan audit putusan sidang kode etik itu.

“Kalau Bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu,” terangnya.

Selanjutnya, menurut Dedi, hasil audit dari tim akan direkomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kemudian memberikan koreksi dari berbagai perspektif baik dari sisi administrasi, sisi proses pembuktian, serta sisi penuntutan.

"Nah dari hasil audit itu akan disampaikan follow up-nya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri, sehingga Bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif,” tuturnya.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengundangkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada 15 Juni 2022.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91.

Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Berdasarkan Perpol tersebut, Kapolri berwenang membentuk tim peneliti yang mengkaji ulang putusan Komisi Kode Etik Polri.

"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022 ini adalah bapak kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Ferdy di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada 20 Juni 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/19072811/kapolri-segera-bentuk-tim-untuk-tinjau-kembali-putusan-sidang-kode-etik-akbp

Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke