Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Bupati Kabupaten Muna Benarkan Adiknya jadi Tersangka Suap Dana PEN

Kompas.com - 20/06/2022, 16:46 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Rusman Emba diperiksa terkait kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

"Jadi pertama, tentu sebagai warga negara yang baik dan hari ini menjabat ya tentu saya hadir untuk menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi atas PEN khususnya, di Koltim," ujar Rusman Emba kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000 di kasus suap dana PEN.

Baca juga: Bos PT Antam Tbk Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam

"Tidak pernah tahu semua itu (tindakan anak buah). Mereka menjalani sendiri," katanya.

Sementara itu, Rusman Emba membenarkan bahwa adiknya, LM Rusdianto Emba, menjadi tersangka baru di kasus ini.

"Iya (LM Rusianto Emba tersangka)," ucap Rusman Emba singkat.

Adapun Rusman Emba diperiksa KPK dari pagi hingga sore. Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.

"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Para Petinggi Summarecon Agung Tbk Dipanggil KPK

Kendati demikian, ujar Ali, KPK belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang disangkakan terkait penyidikan kasus ini.

Komisi antirasuah itu, bakal berjanji bakal menyampaikan setiap perkembangan dari kegiatan penanganan perkara suap dana PEN 2021 ini kepada masyarakat.

"Uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com