Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sebut Deradikalisasi Eks Anggota NII Tak Cukup Hanya Cabut Baiat

Kompas.com - 20/06/2022, 14:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Syauqillah menganggap bahwa proses deradikalisasi eks anggota Negara Islam Indonesia (NII) tak cukup dengan prosesi cabut baiat dan ikrar setia kepada NKRI.

Sebelumnya, polisi mengeklaim telah mencabut baiat sejumlah 1.134 eks anggota NII di Sumatera Barat hingga Mei 2022 lalu.

"Kami bersyukur sekali sudah ada (pencabutan baiat). Tapi itu adalah langkah awal," kata Syauqillah dalam jumpa pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya

Ia melanjutkan, negara perlu memikirkan strategi besar deradikalisasi eks anggota NII tersebut, termasuk menyusun rencana pola-pola pembinaannya.

Dalam paham MUI, pola pembinaan tersebut sebaiknya mengupayakan penerapan nilai-nilai Islam wasathiyah atau Islam moderat.

"BPET MUI sangat terbuka terhadap upaya-upaya untuk menjadikan saudara-saudara kita ini berpaham moderat, berpaham tengah, tidak ke kiri, tidak ke kanan," kata Syauqillah.

"Saya pikir itu suatu tawaran yang bisa kita gunakan untuk bisa secara berkelanjutan kita melakukan pembinaan terhadap saudara-saudara kita," imbuhnya.

Deradikalisasi ini, menurutnya, menjadi jalan untuk mendobrak keteguhan ideologi kekhilafahan yang mereka hayati, sekaligus membina ideologi eks anggota NII secara jangka panjang.

Ia juga berharap agar proses deradikalisasi ini dapat dilakukan dengan pendekatan yang memanusiakan manusia.

Baca juga: Abdul Qadir Baraja, Penyebar Ideologi Khilafah dan Residivis Napi Terorisme

Meskipun demikian, tak menutup kemungkinan bahwa proses ini mungkin saja tidak 100 persen berhasil dan menyisakan mereka yang masih menghidupi ideologi lama mereka.

"Kalau memang sudah dilakukan pembinaan tapi masih menyeberang, misalnya ke organisasi-organisasi yang masuk dalam kategori teror, maka sila kan dilakukan penegakan hukum berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 (tentang Terorisme)," jelas Syauqillah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com