Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Terima 375 Aduan Terkait Seleksi CASN 2021

Kompas.com - 16/06/2022, 19:14 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman Republik Indonesia menerima sebanyak 375 laporan masyarakat terkait proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran (TA) 2021 melalui posko pengaduan yang dibuka sejak Juli 2021-Maret 2022.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, tingginya laporan itu menunjukkan belum memadainya respons panitia seleksi nasional (panselnas) dan panitia seleksi daerah (panselda) dalam mengindikasikan pengaduan dari masyarakat.

“Problem penyelenggaraan seleksi CASN umumnya berkaitan dengan kurangnya kualitas SDM (sumber daya manusia) panselda kabupaten atau kota dan minimnya pengawasan," ujar Robert dalam acara "Update Publik Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan" di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Menpan RB: PNS yang Terlibat Kecurangan Seleksi CASN Akan Dipecat

"Selain itu, juga kurangnya pemetaan atas potensi pengaduan lantaran kebutuhan formasi jabatan CASN yang banyak jumlahnya pada instansi Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi),” ucapnya.

Robert menyampaikan, pansel tingkat kabupaten dan kota menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah pengaduan 155 laporan atau setara dengan 41 persen disusul Kemdikbudristek sebanyak 120 laporan atau 32 persen.

Ia mengatakan, setidaknya ada tiga dugaan maladministrasi terbanyak yang diterima posko pengaduan Ombudsman seperti penyimpangan prosedur sebanyak 255 laporan, tidak kompeten 39 laporan, dan tidak patut 31 laporan.

Penyimpangan prosedur, lanjut Robert, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dan implementasinya. Selain itu, petugas helpdesk juga tidak berperan secara maksimal dalam menjelaskan dan menjawab pertanyaan peserta seleksi terkait kelengkapan syarat pendaftaran.

Robert menyebutkan, ada lima substansi laporan yang diterima Ombudsman, seperti tidak memperoleh afirmasi dengan 82 laporan, linearitas ijazah 65 laporan, dokumen atau berkas tidak lengkap 61 laporan, ketidakjelasan informasi 39 laporan, dan kekosongan formasi atau formasi tidak terisi 22 laporan.

Hingga saat ini, lanjut dia, progres penyelesaian laporan pada posko pengaduan Ombudsman sebanyak 345 laporan atau 92 persen dinyatakan selesai atau ditutup, dan 31 laporan 8 persen masih dalam proses penyelesaian laporan.

Lebih lanjut, Robert juga menyampaikan saran perbaikan. Di antaranya, yakni memastikan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mempertimbangkan prioritas kebutuhan setiap instansi.

Baca juga: Kecurangan Seleksi CASN 2021, 359 Peserta Didiskualifikasi, 9 PNS Tersangka

Menpan RB juga diminta menetapkan standarisasi kualifikasi pendidikan di setiap formasi, menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian, melakukan coaching clinic terhadap verifikator dan petugas pengelola pengaduan dan menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian.

Selain itu, kata Robert, Ombudsman juga memberikan saran agar menyusun regulasi terhadap formasi yang ditinggalkan peserta setelah keluar penetapan nomor induk pegawai (NIP).

"Hal ini, bertujuan agar kebutuhan pemenuhan SDM CASN tetap terpenuhi dan sesuai perencanaan. Kemudian masing-masing instansi menyusun dan menetapkan standarisasi sanksi terhadap peserta yang mengundurkan diri," ucapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com