KOMPAS.com – Istilah dakwaan dan tuntutan dapat ditemukan dalam proses peradilan pidana. Keduanya merupakan wewenang yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum.
Meski demikian, dakwaan dan tuntutan merupakan hal yang berbeda.
Lalu, apa beda dakwaan dan tuntutan?
Dakwaan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan. Surat dakwaan memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 140 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,
“Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”
Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia
Agar tidak batal demi hukum, surat dakwaan harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:
Selain itu, dalam surat dakwaannya, penuntut umum juga harus memuat identitas lengkap terdakwa.
Surat perkara tersebut kemudian dilimpahkan beserta perkaranya ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut.
Surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum pada saat permulaan sidang atas permintaan dari hakim ketua sidang.
Tuntutan pidana yang dituangkan ke dalam surat tuntutan diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai.
Surat tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lalu diserahkan pada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian di persidangan selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,