Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Dakwaan dan Tuntutan

Kompas.com - 15/06/2022, 03:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Istilah dakwaan dan tuntutan dapat ditemukan dalam proses peradilan pidana. Keduanya merupakan wewenang yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum.

Meski demikian, dakwaan dan tuntutan merupakan hal yang berbeda.

Lalu, apa beda dakwaan dan tuntutan?

Apa itu dakwaan?

Dakwaan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan. Surat dakwaan memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 140 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

“Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Agar tidak batal demi hukum, surat dakwaan harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:

  • tindak pidana yang didakwakan,
  • waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Selain itu, dalam surat dakwaannya, penuntut umum juga harus memuat identitas lengkap terdakwa.

Surat perkara tersebut kemudian dilimpahkan beserta perkaranya ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut.

Surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum pada saat permulaan sidang atas permintaan dari hakim ketua sidang.

Apa itu tuntutan?

Tuntutan pidana yang dituangkan ke dalam surat tuntutan diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai.

Surat tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lalu diserahkan pada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian di persidangan selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com