Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Dakwaan dan Tuntutan

Kompas.com - 15/06/2022, 03:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Istilah dakwaan dan tuntutan dapat ditemukan dalam proses peradilan pidana. Keduanya merupakan wewenang yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum.

Meski demikian, dakwaan dan tuntutan merupakan hal yang berbeda.

Lalu, apa beda dakwaan dan tuntutan?

Apa itu dakwaan?

Dakwaan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan. Surat dakwaan memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 140 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

“Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Agar tidak batal demi hukum, surat dakwaan harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:

  • tindak pidana yang didakwakan,
  • waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Selain itu, dalam surat dakwaannya, penuntut umum juga harus memuat identitas lengkap terdakwa.

Surat perkara tersebut kemudian dilimpahkan beserta perkaranya ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut.

Surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum pada saat permulaan sidang atas permintaan dari hakim ketua sidang.

Apa itu tuntutan?

Tuntutan pidana yang dituangkan ke dalam surat tuntutan diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai.

Surat tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lalu diserahkan pada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian di persidangan selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.”

Baca juga: Pengadilan Khusus di Indonesia

Pada umumnya, isi dari surat tuntutan hukum, yakni:

  • identitas lengkap terdakwa;
  • isi dakwaan;
  • fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
  • visum et repertum dan bukti-bukti surat lainnya;
  • fakta-fakta yuridis;
  • pembahasan yuridis, yakni penuntut umum membuktikan satu per satu pasal yang didakwakan, apakah terbukti atau tidak;
  • pertimbangan tentang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
  • tuntutan hukum, yaitu penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman (berapa lamanya) atau pembebasan atau pelepasan terdakwa, atau pidana tambahan;
  • nomor register dan tanggal, serta ditandangani penuntut umum.

Perbedaan dakwaan dan tuntutan

Berdasarkan penjelasan di atas, perbedaan antara dakwaan dan tuntutan terletak pada waktu diajukannya kedua hal tersebut.

Dakwaan dibacakan oleh penuntut umum saat permulaan sidang, sementara tuntutan diajukan penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai.

Selain itu, isi dari dakwaan dan tuntutan juga berbeda.

Dakwaan berisi pasal-pasal dari tindak pidana yang didakwakan, namun belum mencakup tuntutan hukuman. Sedangkan tuntutan berisi tuntutan hukum untuk terdakwa.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com