JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dua unit apartemen, di wilayah Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (13/6/2022).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Baca juga: Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Segera Disidang di PN Tipikor Ambon
Proyek di Provinsi Maluku itu menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman yang menjadi tersangka di KPK.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti baru antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
"Masih akan dilakukan analisa dan penyitaan untuk selanjutnya dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," ucapnya.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Lengkap
Dalam kasus ini, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Tagop dan Johny ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Tim Jaksa kini tengah menunggu dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tipikor Ambon untuk penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pemilik PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.