JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
"Hari ini, Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, (9/6/2022).
Dengan pelimpahan tersebut, ujar Ali, maka penahanan kedua terdakwa telah beralih dari wewenang jaksa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Ambon.
Baca juga: Tiba di Bandara dengan Tangan Terborgol, Eks Bupati Buru Selatan Langsung Dibawa ke Rutan Ambon
"Tim Jaksa masih menunggu dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tipikor untuk penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pemilik PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
Salah satu proyeknya, yakni Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju sebagai pemenang paket proyek. Padahal, proses pengadaan belum dilaksanakan.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Lengkap
"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Adapun pengiriman uang itu dilakukan melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.
Selanjutnya, ujar Karyoto, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang pada sekitar bulan Agustus 2015.
Setelah itu, Ivana pun langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta.
Pengajuannya, seketika itu juga dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Buru Selatan sebagaimana perintah awal Tagop.
Sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta.
Kali ini, pengiriman uang itu memuat keterangan “U/DAK TAMBAHAN” pada slip pengiriman ke rekening bank Johny Rynhard Kasman.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
"Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS," ucap Karyoto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.