Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya

Kompas.com - 14/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Secara umum, hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.

Hukum menjadi sebuah pagar pembatas untuk menciptakan kehidupan yang aman dan damai sehingga perlu ditaati.

Akan tetapi, dalam kenyataannya, tidak semua orang menaati hukum yang ada.

Oleh karena itu, agar benar-benar dipatuhi, hukum harus dilengkapi dengan unsur memaksa. Ada sanksi yang dikenakan terhadap orang yang melanggar hukum.

Baca juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Hukum menurut sifatnya

Dari penjelasan di atas, hukum dapat digolongkan berdasarkan sifatnya. Pembagian hukum menurut sifatnya, yaitu:

  • Hukum yang imperatif, artinya hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  • Hukum yang fakultatif, artinya hukum itu tidak secara apriori mengikat dan bersifat sebagai pelengkap.

Hukum yang imperatif dapat pula disebut hukum yang memaksa, yaitu jenis hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan mempunyai paksaan yang mutlak.

Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana yang sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.

Sementara itu, hukum yang fakultatif bisa juga disebut hukum yang mengatur.

Maksud dari hukum yang mengatur, yaitu jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.

Misalnya, hukum warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antara pihak terkait.

Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Selain sifatnya, perbedaan antara hukum imperatif dan fakultatif terletak pada kekuatan sanksinya dan kekuatan mengikatnya.

Pada umumnya, hukum publik bersifat imperatif, sementara hukum privat bersifat fakultatif. Hal ini dikarenakan hukum publik mengatur hubungan antara pribadi dan penguasa, serta mengatur kepentingan umum.

Termasuk di dalam hukum publik di antaranya, yaitu hukum pidana dan tata negara. Sedangkan yang merupakan hukum privat, yakni hukum perdata dan perniagaan.

 

Referensi:

  • Anwar, Umar, dkk. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Pidie: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
  • Soerjowinoto, Petrus. 2018. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Surabaya: Garuda Mas Sejahtera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com