Salin Artikel

Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya

Hukum menjadi sebuah pagar pembatas untuk menciptakan kehidupan yang aman dan damai sehingga perlu ditaati.

Akan tetapi, dalam kenyataannya, tidak semua orang menaati hukum yang ada.

Oleh karena itu, agar benar-benar dipatuhi, hukum harus dilengkapi dengan unsur memaksa. Ada sanksi yang dikenakan terhadap orang yang melanggar hukum.

Hukum menurut sifatnya

Dari penjelasan di atas, hukum dapat digolongkan berdasarkan sifatnya. Pembagian hukum menurut sifatnya, yaitu:

  • Hukum yang imperatif, artinya hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  • Hukum yang fakultatif, artinya hukum itu tidak secara apriori mengikat dan bersifat sebagai pelengkap.

Hukum yang imperatif dapat pula disebut hukum yang memaksa, yaitu jenis hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan mempunyai paksaan yang mutlak.

Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana yang sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.

Sementara itu, hukum yang fakultatif bisa juga disebut hukum yang mengatur.

Maksud dari hukum yang mengatur, yaitu jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.

Misalnya, hukum warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antara pihak terkait.

Selain sifatnya, perbedaan antara hukum imperatif dan fakultatif terletak pada kekuatan sanksinya dan kekuatan mengikatnya.

Pada umumnya, hukum publik bersifat imperatif, sementara hukum privat bersifat fakultatif. Hal ini dikarenakan hukum publik mengatur hubungan antara pribadi dan penguasa, serta mengatur kepentingan umum.

Termasuk di dalam hukum publik di antaranya, yaitu hukum pidana dan tata negara. Sedangkan yang merupakan hukum privat, yakni hukum perdata dan perniagaan.

Referensi:

  • Anwar, Umar, dkk. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Pidie: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
  • Soerjowinoto, Petrus. 2018. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Surabaya: Garuda Mas Sejahtera.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/03150001/penggolongan-hukum-menurut-sifatnya

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke