Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Partai Buruh Anggap KPU Tak Adil terhadap Pendatang Baru dan Ungkit Rencana Kerahkan Massa...

Kompas.com - 10/06/2022, 06:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh beraudiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Dalam audiensi tersebut, salah satu hal yang disampaikan partai besutan aktivis buruh Said Iqbal tersebut adalah keberatan soal penetapan masa kampanye 75 hari.

Sebelumnya, masa kampanye 75 hari ini disepakati dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI dalam rapat kerja di Komisi II, Selasa (7/6/2022).

Partai Buruh menilai bahwa hal itu melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Partai Buruh Yakin Menang Pileg di Wilayah Ini, Salah Satunya DKI Jakarta

Menurut tafsir mereka, masa kampanye seharusnya berlangsung 9 bulan kurang 3 hari, merujuk pada Pasal 247 dan Pasal 276 undang-undang itu.

"Sembilan bulan itu sudah dipikirkan oleh semua yang terlibat dalam proses pembuatan undang-undang, cukup bagi partai parlemen, bagi partai nonparlemen, bagi partai baru. Sekarang tiba-tiba dibuat kesepakatan, lebih tinggi undang-undang atau kesepakatan?" kritik Said Iqbal di hadapan wartawan.

Anggap KPU ditekan oligarki partai

Partai Buruh menilai independensi KPU sedikit "tergadaikan" dalam rancangan PKPU itu.

Partai Buruh beranggapan, KPU semestinya tak perlu mencari persetujuan parlemen dan pemerintah dalam menentukan rancangan PKPU, sebagaimana yang terjadi lewat rapat kerja di Komisi II DPR RI pada Selasa lalu.

"Kenapa KPU tunduk kepada DPR dan pemerintah, sehingga perlu membuat kesepakatan?" ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam audiensi dengan KPU, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Dianggap Rugikan Pendatang Baru, Partai Buruh Protes KPU Sepakati Kampanye 2024 Hanya 75 Hari

Said merasa, kesepakatan itu tidak adil bagi partai-partai nonparlemen, khususnya partai baru seperti Partai Buruh.

Meskipun secara kelembagaan adalah Dewan, namun Partai Buruh menilai bahwa tak dapat dimungkiri anggota-anggotanya berbaju partai politik masing-masing yang berkepentingan untuk mempertahankan kekuasaan mereka di Senayan.

Produk kesepakatan itu, yakni masa kampanye hanya 75 hari, dianggap Said cs tak adil bagi partai-partai baru seperti mereka.

Sementara itu, partai-partai di DPR malah punya keuntungan lebih besar karena sebelum menjalani kampanye yang singkat, anggota-anggotanya bisa sering turun lapangan lewat reses.

Baca juga: Partai Buruh Nilai KPU Tak Independen karena Sepakati Peraturan dengan DPR

Situasi ini yang, menurut Said, menekan KPU.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com