KOMPAS.com – Polda merupakan akronim dari Kepolisian Daerah. Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi.
Polda berkedudukan di ibukota provinsi atau kota/kabupaten di wilayah provinsi.
Sebagai bagian dari Polri, Polda tentu bertugas untuk menegakkan hukum. Lalu, apa saja tugas dan fungsi yang dimiliki Polda?
Baca juga: Pangkat Polisi Indonesia
Aturan mengenai tugas-tugas Polda salah satunya tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Dalam peraturan tersebut, Polda bertugas:
Baca juga: Cara Melaporkan Polisi ke Propam
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Polda memiliki sejumlah fungsi. Fungsi Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018, yaitu:
Referensi:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.