Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Wewenang 4 Menteri Koordinator, Benarkah Porsi Luhut Lebih Banyak?

Kompas.com - 10/06/2022, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tugas dan wewenang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lagi-lagi ramai diperbincangkan.

Sebab, belakangan Luhut ikut sibuk mengurus rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur.

Banyak pihak mempertanyakan, mengapa menteri yang membidangi kemaritiman dan investasi itu turut menangani urusan pariwisata.

Berangkat dari situ, anggapan bahwa Luhut merupakan menteri segala urusan pun kembali mencuat di masyarakat.

Baca juga: Dikritik soal Tugas Urus Minyak Goreng, Luhut: Saya Hanya Bantu, Semua Menteri Kerja Keras

Sebenarnya, ihwal tugas dan wewenang menteri telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam tata pemerintahan Indonesia, terdapat empat menteri koordinator. Para menteri ini bertugas mengoordinasikan seluruh kementerian dan instansi pemerintah.

Keempatnya yakni Menko Marves Luhut; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga: Dikritik soal Candi Borobudur, Luhut: Jangan Cari Popularitas dengan Serang Saya

Empat menteri koordinator

Tugas dan wewenang setiap menteri telah diatur melalui peraturan presiden (perpres). Masing-masing bertugas mengoordinasikan kementerian dan instansi sesuai bidangnya.

Berikut rincian wewenang empat menteri koordinator di pemerintahan:

1. Menko Marves
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.

Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Tujuh kementerian itu mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di luar itu, Kemenko Marves juga dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.

Baca juga: Luhut Urus Minyak Goreng, Mendag: Pembagian Tugas Berjalan Baik

Berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  3. Kementerian Perhubungan;
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

Baca juga: Luhut Dinilai Superpower Karena Emban Sejumlah Jabatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com