Salin Artikel

Mengenal Wewenang 4 Menteri Koordinator, Benarkah Porsi Luhut Lebih Banyak?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tugas dan wewenang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lagi-lagi ramai diperbincangkan.

Sebab, belakangan Luhut ikut sibuk mengurus rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur.

Banyak pihak mempertanyakan, mengapa menteri yang membidangi kemaritiman dan investasi itu turut menangani urusan pariwisata.

Berangkat dari situ, anggapan bahwa Luhut merupakan menteri segala urusan pun kembali mencuat di masyarakat.

Sebenarnya, ihwal tugas dan wewenang menteri telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam tata pemerintahan Indonesia, terdapat empat menteri koordinator. Para menteri ini bertugas mengoordinasikan seluruh kementerian dan instansi pemerintah.

Keempatnya yakni Menko Marves Luhut; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Empat menteri koordinator

Tugas dan wewenang setiap menteri telah diatur melalui peraturan presiden (perpres). Masing-masing bertugas mengoordinasikan kementerian dan instansi sesuai bidangnya.

Berikut rincian wewenang empat menteri koordinator di pemerintahan:

1. Menko Marves
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.

Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Tujuh kementerian itu mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di luar itu, Kemenko Marves juga dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.

Berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:

2. Menko Polhukam
Merujuk Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam bertugas mengoordinasikan 9 instansi.

Namun, Menko Polhukam juga berwenang menjadi koordinator instansi lain yang dianggap perlu di luar 9 instansi tersebut. Kesembilan instansi yang dimaksud ialah:

  1. Kementerian Dalam Negeri;
  2. Kementerian Luar Negeri;
  3. Kementerian Pertahanan;
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
  7. Kejaksaan Agung;
  8. Tentara Nasional Indonesia;
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  10. Instansi lain yang dianggap perlu.

3. Menko Perekonomian
Tugas dan wewenang Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2020.

Menurut pasal 4 perpres tersebut, Menko Perekonomian mengoordinasikan 9 instansi, ditambah instansi lain yang dianggap perlu. Rinciannya yaitu:

  1. Kementerian Keuangan;
  2. Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. Kementerian Perindustrian;
  4. Kementerian Perdagangan;
  5. Kementerian Pertanian;
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  9. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
  10. Instansi lain yang dianggap perlu.

4. Menko PMK
Pasal 4 Perpres Nomor 35 Tahun 2020 mengatur tugas dan wewenang Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK. Ada 7 instansi yang berada di bawah koordinasi Menko PMK, meliputi:

27 tugas dari Jokowi

Jika merujuk pada ketentuan perpres, instansi yang berada di bawah koordinasi Menko Marves tidak lebih banyak dari Menko Polhukam dan Menko Perekonomian.

Namun demikian, Luhut mengakui bahwa tugasnya di pemerintahan bermacam-macam. Setidaknya, ada 27 penugasan yang ia terima dari Presiden Joko Widodo.

Sederet tugas yang diemban Luhut itu misalnya, terkait dukungan Presidensi G20, Sumber Daya Air Nasional, HDCM Indonesia-China, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dan Food Estate.

Lalu, KTT AIS Forum, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kawasan Rebana dan Jabar Selatan, Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, Maluku Lumbung Ikan Nasional, Kebijakan Satu Peta, Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 15 Danau Prioritas Nasional, Revitalisasi Tambak Udang, dan Pengendalian Program Tol Laut.

Kemudian, PEN-ICRG, Landas Kontinen Indonesia, Blue Infrastructure Terintegrasi, MP Jalan Trans Pulau 3T dan Jalan Tol Nasional, Daerah Aliran Sungai Citarum, Geopark, dan penanganan sampah laut.

Luhut juga ditugasi mengurus percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas, hingga persoalan minyak goreng.

Luhut mengeklaim, tugas-tugas itu dikerjakannya dengan baik. Menurut dia, Jokowi bisa saja memberi tugas kepada menteri lain jika ia tidak mengerjakan tugas dengan baik.

Kendati begitu, Luhut menepis tudingan yang menyebut dirinya menteri segala urusan. Katanya, sebagai menteri, ia hanya mengurusi persoalan yang menjadi bidangnya dan yang diperintahkan oleh presiden.

"Saya ingin satu garis bawahi Pak, jangan saya dipikir ngurusi semua Pak, saya ngurusi semua di bidang saya dan yang diperintahkan presiden, saya ulangi, diperintahkan presiden," kata Luhut ketika menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Luhut mengatakan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perpres Nomor 92 Tahun 2019. Dirinya memastikan hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi saya melaksanakan perintah presiden saja. Kenapa presiden mau memberikan itu? Ya tanya presiden," kata Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/10/06150061/mengenal-wewenang-4-menteri-koordinator-benarkah-porsi-luhut-lebih-banyak

Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke