Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Wewenang 4 Menteri Koordinator, Benarkah Porsi Luhut Lebih Banyak?

Kompas.com - 10/06/2022, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tugas dan wewenang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lagi-lagi ramai diperbincangkan.

Sebab, belakangan Luhut ikut sibuk mengurus rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur.

Banyak pihak mempertanyakan, mengapa menteri yang membidangi kemaritiman dan investasi itu turut menangani urusan pariwisata.

Berangkat dari situ, anggapan bahwa Luhut merupakan menteri segala urusan pun kembali mencuat di masyarakat.

Baca juga: Dikritik soal Tugas Urus Minyak Goreng, Luhut: Saya Hanya Bantu, Semua Menteri Kerja Keras

Sebenarnya, ihwal tugas dan wewenang menteri telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam tata pemerintahan Indonesia, terdapat empat menteri koordinator. Para menteri ini bertugas mengoordinasikan seluruh kementerian dan instansi pemerintah.

Keempatnya yakni Menko Marves Luhut; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga: Dikritik soal Candi Borobudur, Luhut: Jangan Cari Popularitas dengan Serang Saya

Empat menteri koordinator

Tugas dan wewenang setiap menteri telah diatur melalui peraturan presiden (perpres). Masing-masing bertugas mengoordinasikan kementerian dan instansi sesuai bidangnya.

Berikut rincian wewenang empat menteri koordinator di pemerintahan:

1. Menko Marves
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.

Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Tujuh kementerian itu mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di luar itu, Kemenko Marves juga dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.

Baca juga: Luhut Urus Minyak Goreng, Mendag: Pembagian Tugas Berjalan Baik

Berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  3. Kementerian Perhubungan;
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

Baca juga: Luhut Dinilai Superpower Karena Emban Sejumlah Jabatan

2. Menko Polhukam
Merujuk Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam bertugas mengoordinasikan 9 instansi.

Namun, Menko Polhukam juga berwenang menjadi koordinator instansi lain yang dianggap perlu di luar 9 instansi tersebut. Kesembilan instansi yang dimaksud ialah:

  1. Kementerian Dalam Negeri;
  2. Kementerian Luar Negeri;
  3. Kementerian Pertahanan;
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
  7. Kejaksaan Agung;
  8. Tentara Nasional Indonesia;
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  10. Instansi lain yang dianggap perlu.

3. Menko Perekonomian
Tugas dan wewenang Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2020.

Menurut pasal 4 perpres tersebut, Menko Perekonomian mengoordinasikan 9 instansi, ditambah instansi lain yang dianggap perlu. Rinciannya yaitu:

  1. Kementerian Keuangan;
  2. Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. Kementerian Perindustrian;
  4. Kementerian Perdagangan;
  5. Kementerian Pertanian;
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  9. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
  10. Instansi lain yang dianggap perlu.

4. Menko PMK
Pasal 4 Perpres Nomor 35 Tahun 2020 mengatur tugas dan wewenang Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK. Ada 7 instansi yang berada di bawah koordinasi Menko PMK, meliputi:

  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Kementerian Kesehatan;
  4. Kementerian Sosial;
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

Baca juga: Kisah Kedekatan Luhut dan Jokowi: Dipertemukan Bisnis, Bersahabat di Pemerintahan

27 tugas dari Jokowi

Jika merujuk pada ketentuan perpres, instansi yang berada di bawah koordinasi Menko Marves tidak lebih banyak dari Menko Polhukam dan Menko Perekonomian.

Namun demikian, Luhut mengakui bahwa tugasnya di pemerintahan bermacam-macam. Setidaknya, ada 27 penugasan yang ia terima dari Presiden Joko Widodo.

Sederet tugas yang diemban Luhut itu misalnya, terkait dukungan Presidensi G20, Sumber Daya Air Nasional, HDCM Indonesia-China, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dan Food Estate.

Lalu, KTT AIS Forum, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kawasan Rebana dan Jabar Selatan, Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, Maluku Lumbung Ikan Nasional, Kebijakan Satu Peta, Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 15 Danau Prioritas Nasional, Revitalisasi Tambak Udang, dan Pengendalian Program Tol Laut.

Kemudian, PEN-ICRG, Landas Kontinen Indonesia, Blue Infrastructure Terintegrasi, MP Jalan Trans Pulau 3T dan Jalan Tol Nasional, Daerah Aliran Sungai Citarum, Geopark, dan penanganan sampah laut.

Luhut juga ditugasi mengurus percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas, hingga persoalan minyak goreng.

Baca juga: Saat Jokowi Tegaskan Belum Akan Reshuffle Kabinet...

Luhut mengeklaim, tugas-tugas itu dikerjakannya dengan baik. Menurut dia, Jokowi bisa saja memberi tugas kepada menteri lain jika ia tidak mengerjakan tugas dengan baik.

Kendati begitu, Luhut menepis tudingan yang menyebut dirinya menteri segala urusan. Katanya, sebagai menteri, ia hanya mengurusi persoalan yang menjadi bidangnya dan yang diperintahkan oleh presiden.

"Saya ingin satu garis bawahi Pak, jangan saya dipikir ngurusi semua Pak, saya ngurusi semua di bidang saya dan yang diperintahkan presiden, saya ulangi, diperintahkan presiden," kata Luhut ketika menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Luhut mengatakan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perpres Nomor 92 Tahun 2019. Dirinya memastikan hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi saya melaksanakan perintah presiden saja. Kenapa presiden mau memberikan itu? Ya tanya presiden," kata Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com