KOMPAS.com – Polda atau Kepolisian Daerah merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi.
Polda dipimpin oleh Kapolda yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Dalam bertugas, Kapolda dibantu oleh seorang Wakapolda.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polda, Polda terdiri atas:
Baca juga: Beda Polsek, Polres dan Polda
Polda tipe A Khusus atau A-K berkedudukan di ibukota negara. Artinya, yang termasuk dalam Polda tipe ini hanya Polda Metro Jaya yang bertempat di DKI Jakarta.
Polda tipe A-K atau biasa disebut juga A+ dipimpin oleh seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).
Polda tipe A berkedudukan di ibukota provinsi atau kota/kabupaten di wilayah provinsi.
Saat ini, seluruh Polda di 33 provinsi di Indonesia bertipe A.
Tujuh Polda tipe B terakhir yang dinaikkan statusnya menjadi tipe A, yaitu Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kalimantan Utara, Polda Maluku Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Barat, Polda Gorontalo, dan Polda Papua Barat.
Polda tipe A dipimpin oleh Kapolda berpangkat Irjen, sama seperti polda A-K.
Berikut daftar Polda tipe A:
Baca juga: Tugas Pokok Polri
Saat ini, tidak ada lagi Polda tipe B.
Tujuh Polda tipe B terakhir yang dinaikkan statusnya menjadi tipe A, yaitu Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kalimantan Utara, Polda Maluku Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Barat, Polda Gorontalo, dan Polda Papua Barat.
Kenaikan tipe ini berdasarkan sejumlah indikator, termasuk di antaranya pertimbangan wilayah yang luas serta angka kriminalitas yang tinggi.
Kenaikan status ketujuh Polda dilakukan pada April 2020.
Referensi: