Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Kemungkinan PPKM Dihentikan, Ini Respons Kemenkes

Kompas.com - 08/06/2022, 14:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, tak menutup kemungkinan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dihentikan, seiring dengan membaiknya kasus Covid-19.

Tetapi, Syahril mengatakan, peniadaan PPKM tersebut bergantung pada kondisi Covid-19 yang dilihat dalam kurun waktu sekitar 3-5 bulan.

"Kita akan jaga terus (kasus Covid-19), kalau 3-5 bulan setelah kemarin (Lebaran) landai, maka ya PPKM memang tidak diperlukan lagi," kata Syahril saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Pemerintah Alokasikan 1 Bulan Lagi untuk PPKM, Kemendagri: Penentuan Endemi atau Belum

Syahril mengatakan, kondisi Covid-19 yang harus dipertahankan di antaranya adalah kasus harian Covid-19 menurun, positivity rate di bawah 5 persen, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di bawah 5 persen, dan angka kematian di bawah 3 persen.

Ia mengatakan, seluruh indikator tersebut mampu dipenuhi dalam satu bulan terakhir.

"Jadi kita ikuti saja, karena ini tools strategi dari penanganan Covid-19, termasuk menggunakan masker," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang PPKM Ditiadakan, RI Masuk Masa Endemi?

Lebih lanjut, Syahril mengatakan, pemerintah tak ingin terburu-buru meniadakan PPKM, mengingat beberapa negara masih mengalami lonjakan kasus Covid-19.

"Kita tak ingin buru-buru, lihat beberapa negara ada lonjakan kasus naik lagi," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, bukan tidak mungkin PPKM akan ditiadakan jika kasus Covid-19 dalam tiga pekan ke depan terus membaik.

Tetapi, ia mengatakan, keputusan tersebut menjadi kewenangan presiden.

"Hari ini masih 350 kasus. Tapi kita ingin melihat perkembangan 1-2-3 minggu ke depan, kalau terus membaik bisa jadi (PPKM) dihentikan," ujar Safrizal, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"Namun demikian, semua tergantung keputusan Bapak Presiden," tambahnya.

Baca juga: Hampir Seluruh Daerah Level 1, Kemendagri Ungkap Kemungkinan PPKM Dihentikan

Menurut Safrizal, pemerintah mengalokasikan waktu 1 bulan untuk penerapan PPKM saat ini, dengan evaluasi berlangsung setiap pekan, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, pemerintah akan melihat kondisi pandemi Covid-19 sudah layak bergeser menjadi endemi atau belum.

"Nanti dilihat. Jadi, kita persiapan penentuan apakah ini endemi apa belum. Ini agak panjang diberikan 1 bulan, namun setiap minggu. Misalnya, minggu depan akan dievaluasi. Kalau kondisinya masih sama, nanti dievaluasi minggu berikutnya, sampai 1 bulan," jelas dia.

Baca juga: Akankah PPKM Kembali Diperpanjang?

Ia juga mengatakan, pemerintah akan menganalisis sebab di balik fluktuasi kasus Covid-19 tiap minggunya.

"Misalnya bukan hanya lihat angkanya naik, tapi kenapa naik. Maka kami imbau kepada seluruh pemerintah daerah, setiap ada kasus, jangan lupa tracing mencari penyebabnya dan sumbernya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com