Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pj Bupati Banggai Mundur 15 Menit Usai Dilantik hingga Rencana Mendagri Buat Juknis Penunjukan Pj

Kompas.com - 08/06/2022, 13:38 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh, mendapat sorotan. Pasalnya, 15 menit setelah dilantik, Dahri menyatakan mundur dari jabatannya.

Bertempat di ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, pelantikan Dahri berlangsung sederhana pada Senin (30/5/2022). Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir.

Usai pelantikan, Dahri dan istrinya tampak semringah berfoto bersama. Kala itu, semuanya tampak berjalan normal.

Namun, sekitar 15 menit usai acara, Dahri dipanggil ke ruangan Gubernur Sulteng Rudy Mastura.

Baca juga: Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Usai 15 Menit Dilantik, Kemendagri Buka Suara

Dahri tak menjelaskan isi percakapan di dalam ruangan tersebut, hingga akhirnya muncul pemberitaan di media mengenai dirinya mundur dari PJ Bupati Banggai Kepulauan.

Pernyataan soal pengunduran diri tersebut pertama kali bukan diungkap oleh Dahri sendiri, melainkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulteng, Faisal Mang.

Dahri pun mengaku mengirimkan surat pengunduran dirinya tiga hari pascaperistiwa itu atau Kamis, 2 Juni 2022.

Alasan mundur

Belakangan, Dahri mengungkapkan pengunduran dirinya karena ada permintaan dari Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Dia menyebut, Rusdy menginginkan dirinya tetap menjadi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulteng.

Alasannya, banyak tugas dan pekerjaan pemerintahan yang harus ia selesaikan.

Baca juga: Deretan Pj Kepala Daerah yang Berstatus Polri/TNI Aktif

"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).

"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saya harus manut, saya harus loyal," sambungnya.

Meski mendapat perintah atasan, Dahri mengaku, tidak ada tekanan sama sekali soal pengunduran dirinya.

"Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur, " katanya.

Penjelasan pemprov

Terkait ini, Sekda Provinsi Sulteng, Moh Faizal Mang mengatakan, salah satu alasan mundurnya Dahri adalah karena letak Kabupaten Banggai Kepulauan yang jauh. Selain itu, Dahri juga baru 2 bulan menjabat sebagai kepala biro.

"Dia mengundurkan diri karena alasan lokasi kabupaten itu kan jauh. Kedua, jabatan yang sekarang ini, dia (Dahri) kan baru dua bulan dilantik di jabatan itu. Artinya, di jabatan itu, dia semestinya belum bisa ke mana-mana," kata Faisal, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Mendagri Lantik 5 Pj Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com