JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh, mendapat sorotan. Pasalnya, 15 menit setelah dilantik, Dahri menyatakan mundur dari jabatannya.
Bertempat di ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, pelantikan Dahri berlangsung sederhana pada Senin (30/5/2022). Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir.
Usai pelantikan, Dahri dan istrinya tampak semringah berfoto bersama. Kala itu, semuanya tampak berjalan normal.
Namun, sekitar 15 menit usai acara, Dahri dipanggil ke ruangan Gubernur Sulteng Rudy Mastura.
Baca juga: Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Usai 15 Menit Dilantik, Kemendagri Buka Suara
Dahri tak menjelaskan isi percakapan di dalam ruangan tersebut, hingga akhirnya muncul pemberitaan di media mengenai dirinya mundur dari PJ Bupati Banggai Kepulauan.
Pernyataan soal pengunduran diri tersebut pertama kali bukan diungkap oleh Dahri sendiri, melainkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulteng, Faisal Mang.
Dahri pun mengaku mengirimkan surat pengunduran dirinya tiga hari pascaperistiwa itu atau Kamis, 2 Juni 2022.
Belakangan, Dahri mengungkapkan pengunduran dirinya karena ada permintaan dari Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Dia menyebut, Rusdy menginginkan dirinya tetap menjadi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulteng.
Alasannya, banyak tugas dan pekerjaan pemerintahan yang harus ia selesaikan.
Baca juga: Deretan Pj Kepala Daerah yang Berstatus Polri/TNI Aktif
"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).
"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saya harus manut, saya harus loyal," sambungnya.
Meski mendapat perintah atasan, Dahri mengaku, tidak ada tekanan sama sekali soal pengunduran dirinya.
"Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur, " katanya.
Terkait ini, Sekda Provinsi Sulteng, Moh Faizal Mang mengatakan, salah satu alasan mundurnya Dahri adalah karena letak Kabupaten Banggai Kepulauan yang jauh. Selain itu, Dahri juga baru 2 bulan menjabat sebagai kepala biro.
"Dia mengundurkan diri karena alasan lokasi kabupaten itu kan jauh. Kedua, jabatan yang sekarang ini, dia (Dahri) kan baru dua bulan dilantik di jabatan itu. Artinya, di jabatan itu, dia semestinya belum bisa ke mana-mana," kata Faisal, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Mendagri Lantik 5 Pj Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua