Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Sahroni Mengaku Pernah Beri Tahu Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat

Kompas.com - 06/04/2022, 19:45 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengaku pernah memberi tahu penggiat media sosial Adam Deni tentang caranya memberikan kritik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022) Sahroni mengaku pernah menasehati Adam saat keduanya berlibur ke Bali.

“Pada saat di Bali saya sampaikan kau anak pintar silakan berkreasi mengkreasikan kritik apapun yang ditemui di depan mata. Kritik boleh tapi jangan menghujat,” tutur Sahroni.

Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Adam Deni 13 Hari Buat Unggahan yang Menyindirnya

Adapun Sahroni hadir sebagai saksi pelapor untuk terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam dan Ni Made Dwita Anggari.

Sahroni mengaku merasa terancam dengan unggahan Adam melalui akun Instagram nya @adamdenigrk.

“Kenapa saya laporkan karena tiap konteks posting-annya itu bernada ancaman,” ucapnya.

Politisi Partai Nasdem itu memilih bersikap diam selama Adam mem-posting dokumen pembelian sepeda miliknya.

“Selama 12 hari saya tidak pernah berkata, dan saya cari keplesetnya saja di hari ke 13. Lalu saya meminta pandangan hukum dari orang yang paham,” jelas Sahroni.

Baca juga: Di Sidang, Ahmad Sahroni Jelaskan Alasan Laporkan Adam Deni

Ia pun menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan upayanya sebagai masyarakat sipil mencari keadilan.

Bukan tentang jabatannya di DPR yang berusaha menindas masyarakat sipil.

“Laporan ini saya sampaikan bukan karena saya Wakil Ketua Komisi III DPR menindas rakyatnya, tapi saya sebagai masyarakat sipil mencari keadilan,” katanya.

Diketahui perkara ini bermula ketika Dwita meminta Adam untuk mem-posting data pembelian sepeda milik Sahroni.

Baca juga: Di Sidang, Ahmad Sahroni Jelaskan Alasan Laporkan Adam Deni

Dalam surat dakwaan jaksa disampaikan Dwita meminta Adam mem-posting data itu dengan narasi akan melaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyebut permintaan itu disampaikan pada Dwita karena Sahroni masih mempunyai tunggakan pembayaran.

Tapi dalam persidangan Sahroni menyebut telah melunasi dua unit sepeda yang dibelinya dari Dwita. Namun hingga saat ini sepeda itu belum sampai ke tangannya.

Jaksa kemudian mendakwa Adam dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com