Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Bedanya Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung?

Kompas.com - 05/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Di Indonesia, desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.

Namun, masyarakat seringkali menggunakan beberapa istilah lain yang dianggap memiliki makna sama dengan desa. Istilah-istilah tersebut, di antaranya dusun, dukuh, dan kampung.

Lalu, apakah keempat kata ini memiliki makna yang sama?

Baca juga: Struktur Pemerintahan Desa

Perbedaan desa dan dusun

Salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut undang-undang ini, desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada undang-undang yang sama juga disebutkan mengenai dusun. Namun, tidak terdapat definisi dusun yang pasti.

Pasal 8 Ayat 4 berbunyi, “Dalam wilayah desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa.”

Mengacu pada pasal ini, artinya, dusun merupakan bagian dari desa.

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan

Perbedaan dukuh dan kampung

Istilah dukuh dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan yang telah lama. Istilah ini pun digunakan di beberapa daerah tertentu saja, seperti di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satu aturan mengenai dukuh adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh.

Menurut peraturan ini, arti dukuh adalah unsur pembantu kepala desa dalam wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.

Sementara padukuhan adalah bagian wilayah kerja desa yang merupakan lingkungan kerja dukuh.

Namun, peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Perda ini tidak lagi ditemukan istilah dukuh.

Meski demikian, dari definisi tersebut diketahui bahwa dukuh merupakan bagian dari desa, sama dengan dusun.

Sementara itu, istilah kampung memiliki makna yang sama dengan desa. Sama seperti dukuh, kampung juga digunakan di daerah-daerah tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com