Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Organisasi Kelurahan

Kompas.com - 05/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Kelurahan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota dan bertanggung jawab kepada camat.

Lurah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul sekretaris daerah.

Baca juga: Saat Kelurahan di Kediri Dilatih untuk Melek Statistik

Struktur organisasi kelurahan

Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan, kelurahan terdiri dari lurah, sekretaris kelurahan dan seksi sebanyak-banyaknya empat seksi, serta jabatan fungsional.

Lurah merupakan jabatan eselon IVa, sementara sekretaris dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVb.

Tugas-tugas yang harus dilaksanakan lurah meliputi:

  • pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  • pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaanpelayananmasyarakat;
  • pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur organisasi kelurahan dan tata kerjanya ditetapkan dengan lebih detail di dalam Peraturan Daerah kota/kabupaten masing-masing.

Baca juga: Kadisdik DKI: 89 Kelurahan di Jakarta Belum Punya Sekolah Negeri

Beda kelurahan dan desa

Kelurahan dan desa sama-sama berada langsung di bawah kecamatan. Meski demikian, kedua satuan pemerintahan ini ternyata berbeda.

Dari segi pemimpin, jika kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota, maka desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa.

Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Selain itu, kepala desa juga merupakan penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum Pemilihan Kepala Desa.

Hal ini tentu berbeda dengan lurah yang merupakan PNS dan ditunjuk atas usul sekretaris daerah karena memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek anggaran, untuk kelurahan, sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara anggaran desa salah satunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com