Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korneles Materay
Peneliti Hukum

Peneliti Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award

Meninjau Ulang Wacana Penghapusan Syarat Ketat Remisi Koruptor dalam RUU PAS

Kompas.com - 31/05/2022, 06:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RASIO legis memperketat syarat remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi ialah karena sifat kejahatan luar biasa dengan dampak mengerikan dan tak terbatas.

Sebagai misal, ketika terjadi korupsi politik, implikasi besar yang bisa dirasakan antara lain: menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah; merusak sistem demokrasi dan tatanan nilai; memengaruhi kepatuhan hukum hingga memperlambat pembangunan nasional.

Dari sudut pandang filosofis dan sosiologis, pengetatan syarat narapidana korupsi mendapatkan hak remisi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat akibat korupsi.

Remisi sebagai hak narapidana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) dan ayat (2) UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Dari UU ini, lahir PP 32/1999, PP 28/2006 dan terakhir PP 99/2012 sebagai peraturan pelaksana yang mengatur syarat-syarat dan tata cara pemberian remisi bagi narapidana.

Untuk tindak pidana korupsi, PP 99/2012 menambah syarat-syarat khusus seperti narapidana harus bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda dan uang pengganti.

Pada 28 Oktober 2021, Mahkamah Agung membatalkan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Publik cukup terkejut dengan putusan itu, lantaran perubahan sikap MA yang dinilai tidak konsisten dengan putusan terdahulunya.

Bahkan, salah satu anggota majelis hakim dahulu menolak permohonan pembatalan PP 99/2012 karena tidak bertentangan dengan UU dan prinsip hukum lainnya.

Sebelum pembatalan itu, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) di DPR berusaha menghapuskan syarat pengetatan remisi.

Penolakan publik mengalir sejak munculnya draf RUU PAS sejak tahun 2019 dan semakin meruncing tahun 2020 dan 2021. Hasilnya, pembahasan RUU PAS ditunda.

Namun, pada 25 Mei 2022, DPR dan Pemerintah telah menyepakati pembahasan RUU PAS akan dibawa ke pembahasan tingkat kedua atau paripurna.

Targetnya disahkan pada Juli mendatang. Salah satu titik krusial RUU PAS masih terkait potensi mempermudah koruptor mendapatkan remisi dan mempersamakan kejahatan luar biasa ini dengan tindak pidana biasa.

Tulisan ini mencoba menyajikan kembali dukungan peradilan yang pernah ada terhadap syarat pengetatan pemberian remisi sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya melawan korupsi.

Sekaligus untuk menjawab salah tuding kelompok kontra dalam beberapa isu yang melekat sehingga mendorong mereka mengambil inisiatif pengujian PP 99/2012 dan UU 12/1995 khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf i dan ayat (2) sekaligus upaya legislasi baru dalam RUU PAS.

Tujuannya adalah agar politik legislasi dalam RUU PAS bisa lebih mendalam melihat kebutuhan dan aspirasi masyarakat sehingga tidak serta merta konteks pembatalan PP 99/2012 bisa menjadi landasan bagi legislator menghapuskan ketentuan pengetatan remisi.

Isu seputar hak remisi dan pendapat pengadilan

Jika ditelisik secara singkat pandangan lembaga peradilan khususnya dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian PP 99/2012 dan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan ayat (2) UU 12/1995 terdapat beberapa hal penting.

Pertama, pengetatan syarat remisi koruptor berdasar secara hukum dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Argumentasi pemohon uji materi PP 99/2012 seringkali menuding beleid ini bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan remisi dalam PP.

Secara teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, PP adalah peraturan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang dan materi muatannya berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Mahkamah Agung sejak dalam Putusan 51 P/HUM/2013 menyatakan “bahwa tidak ternyata ada pertentangan antara PP 99/2012 dengan UU 12/1995 karena tujuan utama dari PP 99/2012 adalah pembinaan narapidana. Bahwa PP 99/2012 adalah pelaksanaan dari pendelegasian yang diperintahkan UU 12/2011.”

Pendirian ini pula tercermin dalam Putusan Nomor 56 P/HUM/2013 yang menyatakan, "hakekat dari pasal-pasal dalam PP 99/2012 adalah pengetatan pemberian remisi, yang sebenarnya sudah pernah diatur dalam PP 28/2006. Bahwa pengetatan remisi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian besar bagi Negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat. Jadi tidak bertentangan dengan UU 12/1995, UU 39/1999, UU 10/2004 (sudah tidak berlaku), dan UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com