JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, akan menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Senin (30/5/2022).
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kemenkeu tahun 2016.
"Benar, hari ini sesuai agenda persidangan, tim jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan terdakwa Wawan Ridwan dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin.
"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim jaksa dan seluruhnya akan diuraikan didalam surat tuntutan dimaksud," ucapnya.
Perkara keduanya merupakan pengembangan atas perkara yang sama dengan terpidana Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019.
Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Keduanya dianggap menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.
Khusus Wawan, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditangkap pada November 2021. Wawan adalah mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Sementara Alfred adalah ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP.
Wawan pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) serta Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.